Pertalite Sering Kosong di SPBU Abdya, Ombudsman Aceh Minta Penjelasan Pertamina

BERITA, DAERAH516 Dilihat

Acehupdate.net, Banda Aceh — Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan sering terjadinya kekosongan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Keluhan tersebut telah disampaikan dan dilaporkan ke pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh terkait dugaan maladministrasi tidak kompeten, berakibat langkanya BBM.

Menindaklanjuti laporan warga Abdya tersebut, lalu Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh menyurati Pertamina untuk meminta penjelasan terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah SPBU dalam wilayah Pantai Barat Selatan Aceh (Barsela), khususnya di Kabupaten Abdya.

Surat Ombudsman Provinsi Aceh Nomor : T/0025/LM.06-01/0158.2024/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, Perihal Permintaan Penjelasan, yang ditandatangani Kepala Perwakilan Dian Rubianty ditujukan kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh, beralamat di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Banda Aceh.

Sering terjadinya kelangkaan BBM di Abdya, telah berimbas macetnya roda perekonomian penduduk dalam wilayah setempat dan sekitarnya.

Dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh disebutkan, Ombudsman telah menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Aceh, terkait pembatasan distribusi pasokan BBM ke SPBU dan kurangnya pengawasan terhadap fasilitas, yang tidak memenuhi standar pelayanan yang ada di Abdya.

Dimana, uraian uraian laporan mengungkapkan pelapor adalah Warga Negara Indonesia, yang nama dan identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman RI.

Pelapor menyampaikan, semua SPBU yang ada di Abdya sering mengalami kekosongan BBM, terutama jenis Pertalite. Hal itu dikarenakan pasokan BBM dari Pertamina dikurangi dari 16.000 liter, menjadi 8.000 liter.

Pelapor juga telah berupaya menyampaikan permasalahan sering kosongnya BBM pada SPBU di Abdya kepada Pertamina Aceh, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya.

Selain itu, Pertamina Aceh juga kurang melakukan pengawasan terkait fasilitas dan standar pelayanan, terhadap 3 SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten Abdya, sehingga pelayanannya tidak sesuai standar.

Pelapor mengharapkan, agar Pertamina segera menindaklanjuti BBM yang sering kosong di Abdya, juga mengawasi standar pelayanan termasuk fasilitas 3 SPBU yang ada di Abdya.

Berdasarkan uraian laporan tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh melalui suratnya, meminta kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh, agar segera memberi penjelasan sesuai dengan kronologis.

Ombudsman Provinsi Aceh juga minta Pertamina memberi penjelasan terkait terjadi pengurangan jumlah BBM di Abdya, proses pengawasan yang selama ini dilakukan Pertamina terhadap standar pelayanan, khususnya fasilitas umum di SPBU yang ada di Abdya, juga apa solusi yang dapat diberikan Pertamina terkait permasalahan ini.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh mensyaratkan, pihak Pertamina dalam memberikan penjelasan dimaksud, harus disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta dokumen terkait.

Selambat-lambatnya harus diterima dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *