BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri, mendesak pemerintah pusat agar tidak setengah hati dalam memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Meski mengapresiasi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada DPR RI terkait perpanjangan Otsus, Fuadri menilai alokasi sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional belum cukup untuk memulihkan kondisi fiskal dan pembangunan Aceh.
“Harapan kami, sebagaimana aspirasi Pemerintah Aceh dan DPRA, tambahan dana khusus ini minimal sama dengan Papua, yakni 2,25 persen,” kata Fuadri, Selasa, 14 April 2026.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebutkan, penurunan dana Otsus menjadi 1 persen telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, terutama pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Salah satu dampak paling dirasakan, kata dia, adalah pada program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh terpaksa melakukan klasifikasi dan pengurangan penerima manfaat akibat keterbatasan anggaran.
“Begitu dana Otsus berkurang menjadi 1 persen, dampaknya langsung ke pelayanan kesehatan. Tahun ini pemerintah mempertimbangkan pengurangan penerima JKA,” ujarnya.
Ia berharap, jika alokasi dana Otsus kembali meningkat menjadi 2,25 persen, program JKA dapat kembali menjamin seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.
Selain sektor kesehatan, Fuadri juga menyoroti mandeknya pembangunan infrastruktur. Dari lima rumah sakit regional yang direncanakan, baru satu yang telah berfungsi, sementara empat lainnya masih membutuhkan anggaran besar untuk penyelesaian.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung masih banyaknya rumah dhuafa yang belum tertangani serta kondisi jalan provinsi yang membutuhkan perbaikan.
Menurutnya, kepastian alokasi dana Otsus harus diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menegaskan, dana Otsus seharusnya bersifat permanen, bukan temporer.
“Revisi UUPA harus segera dilakukan untuk mengakomodasi perpanjangan dana Otsus secara permanen. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kewenangan,” ujarnya.
Fuadri berharap DPR RI, khususnya Komisi II dan Badan Legislasi, dapat memberikan respons positif terhadap usulan tersebut sebelum 2027.
“Ini adalah harapan bagi keberlanjutan pembangunan Aceh. Jangan sampai masyarakat terus menunggu di tengah fasilitas publik yang belum tuntas,” pungkasnya.(ajnn)






