NAGAN RAYA — Tinta di atas kertas belum cukup meredam amarah warga. Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) menagih komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pasca-penandatanganan Petisi Rakyat.
Memberi tenggat waktu tujuh hari, massa mengancam akan melipatgandakan kekuatan untuk aksi susulan jika pemerintah daerah hanya menjajakan janji administratif tanpa langkah konkret.
Sebelumnya, desakan gelombang mahasiswa, pemuda, dan masyarakat setempat berhasil memaksa Pemkab Nagan Raya meneken petisi di depan kantor pemerintahan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dokumen itu mengikat komitmen pemerintah daerah untuk mengawal dua tuntutan absolut.
Pertama, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) tanpa syarat.
Kedua, menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang—kawasan yang tidak hanya menjadi jantung ekologis, tetapi juga benteng historis dan kultural masyarakat setempat.
Namun, bagi warga, tanda tangan pejabat bukanlah garis finis. Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa kesepakatan itu adalah titik awal pengawalan yang lebih tajam terhadap nasib ruang hidup mereka.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu, kami memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” ujar Mukhsalmina melalui keterangan resminya, Selasa (23/06/2026).
Ia mewanti-wanti pemerintah agar tidak mencoba bermain retorika atau berlindung di balik birokrasi.
“Kami tidak membutuhkan pernyataan-pernyataan simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah tindakan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.
Penolakan terhadap tambang di Beutong Ateuh Banggalang kini telah menjadi sikap kolektif yang haram dinegosiasikan.
Tak hanya puas mengunci dukungan di tingkat kabupaten, Aliansi RANUB kini tengah merapatkan barisan untuk membawa mandat perlawanan ini ke ibu kota provinsi.
Target sasaran mereka jelas: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh
“Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penting dalam persoalan perizinan pertambangan. Suara penolakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan kami bawa langsung ke hadapan pemerintah provinsi,” tegas Mukhsalmina.
Lebih jauh, RANUB melempar ultimatum keras bahwa gerakan penyelamatan lingkungan ini tidak akan mengendur. Masyarakat mengklaim telah menunjukkan itikad baik melalui jalur konstitusional, namun kesabaran itu diklaim memiliki batas.
Jika dalam sepekan ke depan Pemkab Nagan Raya nihil aksi, dan jika nantinya otoritas provinsi memilih tutup mata terhadap aspirasi warga, RANUB memastikan jalanan akan kembali penuh.
“Suara rakyat di daerah sudah bulat. Jika tuntutan diabaikan, kami siap memperluas konsolidasi serta melipatgandakan kekuatan massa,” kata Mukhsalmina.
“Perjuangan ini bukan sekadar tentang izin tambang, tetapi tentang mempertahankan ruang hidup, menjaga lingkungan, dan melindungi masa depan generasi mendatang.” ungkapnya.
Aliansi memastikan seluruh langkah akan tetap berpijak pada koridor hukum dan demokrasi. Namun, pesannya kepada penguasa tak bisa ditawar:
“Rakyat telah menyampaikan sikapnya dengan jelas. Kini saatnya pemerintah membuktikan keberpihakannya. Bergerak bersama rakyat, atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan yang lebih besar.”






