BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, mengusulkan pembentukan dana abadi untuk Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat tanpa terpengaruh pergantian kepala daerah maupun dinamika politik anggaran.
Usulan tersebut disampaikan Irpannusir dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut politisi PAN itu, JKA merupakan salah satu program pemerintah yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh. Karena itu, pendanaannya perlu dijamin melalui mekanisme yang bersifat permanen.
“Skema yang tidak boleh terganggu dan diganggu, karena ini adalah hak dasar masyarakat,” kata Irpannusir.
Ia menilai pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa sensitifnya persoalan JKA di tengah masyarakat. Setiap kali muncul persoalan pendanaan maupun wacana evaluasi program, respons publik selalu muncul dengan kuat.
Irpannusir mengungkapkan, pada 2023 pemerintah sempat menunda pembayaran JKA sebesar Rp 400 miliar. Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi di masyarakat hingga akhirnya anggaran kembali dialokasikan pada perubahan APBA tahun yang sama.
“Pada 2023 kita pernah menunda pembayaran JKA sebesar 400 miliar dan di lapangan langsung ribut. Kemudian pada anggaran perubahan berikutnya kita bayar kembali,” ujarnya.
Menurut dia, situasi serupa juga terjadi ketika muncul pembahasan terkait evaluasi JKA pada tahun ini. Meski baru sebatas wacana, polemik yang muncul cukup besar hingga memicu aksi demonstrasi.
Kondisi tersebut, kata Irpannusir, menjadi bukti bahwa JKA telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat Aceh dan tidak boleh terpengaruh oleh perubahan kebijakan ataupun kondisi fiskal tahunan.
Ia menyebut sejak 2008 hingga 2026 Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) sekitar Rp 112 triliun. Dari berbagai program yang dibiayai dana tersebut, JKA dinilai menjadi salah satu yang paling nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, Irpannusir mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk mekanisme dana abadi atau pendanaan permanen bagi JKA dengan nilai anggaran sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun per tahun.
“Yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA. Karena itu harus dicari solusi agar anggaran JKA yang nilainya sekitar 800 miliar hingga 1 triliun diabadikan dalam satu skema yang tidak boleh diganggu dan digugat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, pernah muncul gagasan untuk mempermanenkan pendanaan JKA. Menurutnya, langkah tersebut layak kembali diwujudkan pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf.
“Alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kapan pun anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapa pun,” kata Irpannusir.***






