BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Temuan tersebut meliputi lemahnya pengawasan, penggunaan anggaran yang belum sepenuhnya sesuai prioritas, hingga proyek yang belum selesai, tidak berfungsi, bahkan terbengkalai.
Temuan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Hery, Dana Otsus masih menjadi instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaannya masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.
Salah satu temuan utama BPK adalah belum optimalnya pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengawasan Dana Otsus. BPK mencatat proses pengawasan belum dilakukan secara memadai dan berkelanjutan.
Selain itu, sejumlah dokumen hasil pengawasan belum tersedia secara lengkap. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil audit dan evaluasi sebelumnya juga belum ditindaklanjuti secara maksimal, sehingga persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
BPK juga menyoroti pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai Dana Otsus karena dinilai belum sepenuhnya mendukung prioritas penggunaan anggaran. Pemerintah Aceh disebut belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus, sementara masih ditemukan penggunaan anggaran yang tidak selaras dengan sasaran prioritas yang telah ditetapkan.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Aceh segera menyusun regulasi teknis yang lebih rinci terkait kriteria dan prioritas penggunaan Dana Otsus. Pemerintah Aceh juga diminta memperkuat sistem monitoring dan evaluasi serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti tepat waktu.
Selain itu, BPK meminta pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian proyek-proyek Dana Otsus yang belum selesai atau belum berfungsi sebelum mengusulkan kegiatan baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) APBA maupun Musrenbang Otsus.
Hery mengingatkan bahwa berbagai persoalan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas Dana Otsus dalam mencapai tujuan utama otonomi khusus, yakni mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan Dana Otsus Aceh dalam mencapai tujuan otonomi khusus untuk percepatan pembangunan Aceh,” kata Hery. (Ajnn)






