Kaum Muda Beutong Ateuh: Kami Tempuh Jalur Hukum, Fitnah Tidak Mendasar Terus Dilontarkan

BERITA432 Dilihat

BANDA ACEH – Riuh rendah narasi yang berseliweran di ruang digital terkait kedekatan Tgk. Malikul Aziz dengan Ir. Agus Abidin akhirnya pecah.

Ismik, seorang saksi hidup sekaligus pemuda dari Beutong Ateuh, angkat bicara untuk menepis spekulasi yang membelit silaturahmi di Dayah almarhum Tgk. Bantaqiyah tersebut.

Dalam tanggapannya pada Minggu (07/06/2026), Ismik menegaskan bahwa foto dan video yang beredar luas—menampilkan Tgk. Malikul Aziz berdampingan dengan Ir. Agus Abidin—adalah dokumentasi lawas yang diambil jauh sebelum bencana banjir melanda wilayah tersebut pada Oktober 2025.

Ismik menekankan agar publik tidak menarik kesimpulan prematur yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan agenda pertambangan.

“Yang namanya tamu, siapapun kami terima. Pintu dayah terbuka lebar untuk siapa saja yang datang dengan niat bersilaturahmi. Selama ini, banyak orang dari luar Aceh bahkan warga asing yang datang menjumpai Tgk. Malikul Aziz. Namun, perlu dicatat dengan tegas: pertemuan itu tidak dalam konteks atau persetujuan mengenai pertambangan seperti yang dituduhkan,” ujar Ismik dengan nada lugas.

Lebih jauh, Ismik mengungkap posisi strategis pertemuan tersebut. Ia mengaku hadir langsung saat Tgk. Malikul Aziz beserta jajaran menemui Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, pada 8 September 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, fokus pembicaraan bukanlah kontrak komersial, melainkan penguatan posisi tawar Beutong Ateuh.

“Kami membahas kekhususan Beutong Ateuh berdasarkan catatan sejarah. Bagaimana wilayah kami memiliki hak untuk mengatur tata kelola sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan. Itu adalah agenda kedaulatan, bukan sekadar urusan izin tambang,” tambahnya.

Terkait maraknya narasi liar yang menyeret nama Tgk. Malikul Aziz dan Dayah Bantaqiyah ke dalam polemik pertambangan, para ahli hukum menyoroti potensi pelanggaran hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Tindakan menyebarkan foto atau video disertai narasi palsu atau spekulatif yang berujung pada pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) .

Pihak yang sengaja mendistribusikan muatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum dapat terancam sanksi pidana.

Jika informasi tersebut mengandung kebohongan yang menimbulkan kerusuhan, Pasal 28 ayat (1) juga bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum.

2. Pencemaran Nama Baik: Secara KUHP, Pasal 310 dan 311 melindungi individu dari tuduhan yang menyerang kehormatan, terutama jika tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.

3. Kekhususan Aceh (Undang-Undang Pemerintahan Aceh): Posisi Beutong Ateuh dalam pengelolaan sumber daya alam merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam Pasal 165 dan Pasal 166.

Kewenangan ini menempatkan Pemerintah Aceh dan komunitas lokal sebagai penjaga amanah ekologis, yang sering kali bersinggungan dengan tekanan investasi luar.

Hak untuk menentukan nasib wilayah (self-determination) dalam koridor kelestarian hutan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi masyarakat Beutong Ateuh untuk menolak atau mengatur pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi SDA tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Tanggapan Ismik menjadi penegas bahwa di balik setiap jepretan kamera, terdapat ruang-ruang sakral yang sering kali disalahartikan oleh mereka yang hanya melihat dari permukaan.

Bagi masyarakat Beutong Ateuh, dayah bukan sekadar tempat ibadah, melainkan benteng terakhir pertahanan adat dan lingkungan.

“Kami tidak antipati terhadap tamu, namun kami tidak akan membiarkan martabat dayah dan hak kelestarian hutan kami digadaikan atas nama narasi yang dipotong-potong. Hukum akan kami tempuh jika nama baik Tgk. Malikul Aziz dan kehormatan dayah terus dipojokkan dengan fitnah yang tidak berdasar,” tutup Ismik.

Pertemuan antara silaturahmi dan tuntutan investasi kini menemui titik didihnya. Di tengah upaya memperjelas duduk perkara, publik diingatkan bahwa narasi yang dibangun di atas informasi yang cacat hanya akan melukai nurani masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya dari ancaman eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *