Dishub Aceh Barat Tegur Perusahaan Hauling Batu Bara

BERITA, DAERAH498 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, mengatakan sudah berulang kali menegur perusahaan hauling batu bara lantaran beraktivitas tidak berdasarkan aturan. Baik itu dari segi waktu maupun tumpahan barang diangkut.

“Jadwal hauling berdasarkan aturan disampaikan DPRK Aceh Barat, tidak dibenarkan hingga pukul 06.00 WIB,” kata Dodi, Sabtu, 18 Januari 2024.

Dishub sendiri, kata Dodi, sudah berulang kali mensosialisasi dan mengingatkan pihak perusahaan terkait jadwal hauling sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati.

Pasca insiden kecelakaan warga, pihak angkutan hauling batu bara sudah diberi teguran keras oleh dinas, untuk PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) sebagai pemilik batubara dan PT. Pada Semesta Utama (PSU) selaku vendor atau kontraktor hauling perusahaan.

“Kita sudah memberikan surat peringatan dan teguran ke pemilik batubara dan vendor hauling, terakhir itu sekitar dua hari setelah kecelakaan itu, hingga saat ini PT. PSU belum merespon,” ujar Dodi.

Dodi menyebutkan, pihaknya sudah bekerja berdasarkan SOP, dalam melakukan pengawasan aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan milik Pemda khususnya di wilayah padat penduduk. “Akan tetapi pihak perusahaan terkesan bandel dan abai terhadap teguran yang dilayangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *