Sering Buat Kegaduhan, YARA Desak Kemendagri Copot Wapub Pijay

BERITA20 Dilihat

Meureudu – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH mendesak Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) untuk memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri.

“Sehubungan dengan banyaknya kegaduhan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, kami meminta Kementrian Dalam Negeri untuk memanggil, memeriksa, mengevaluasi dan bahkan memberikan sanksi (copot sementara) kepada Sdr. Hasan Basri” Kata Zubir.

Ia menjelaskan semenjak dilantik menjadi jadi wakil bupati pada Selasa (18/2/2025), Hasan Basri beberapa kali mendapat sorotan publik karena kegaduhan dan aksi konyolnya.

Sebelumnya, dia pernah dikecam karena diduga memukul Plt Kepala Satpol PP Pidie Jaya Hazaini, lalu pada 30 Oktober 2025 Hasan Basri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Reza Kepala SPPG di Gampong Sagoe, Kecamatan Trieng Gadeng.

Setelah itu Hasan Basri juga membuat kegaduhan administratif yaitu menyurati Bupati Pidie Jaya untuk meminta pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan kepada Bupati Sibral Malasyi pada Maret 2026.

Tidak cukup sampai disitu, pada 30 Maret 2025 Hasan Basri kembali melakukan tindakan premanisme yang melawan hukum, yaitu memukul mantan Timses Pemenangan Sibral Malasyi-Hasan Basri, yaitu Zikrillah.

“Perbuatan yang dilakukan Hasan Basri merupakan perbuatan yang menjadi larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambah Zubir

“Kita berharap dengan adanya pemanggilan dan evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri akan menjadi pelajaran yang baik bagi Hasan Basri dan tentunya untuk kepala dan wakil kepala daerah lain nya” tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *