Nasir Jamil: Kasus Pengobatan Mata Yusra Yunita Harus Dilihat dari Berbagai Sisi

BERITA, DAERAH, HUKUM717 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH-Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Jamil, meminta semua pihak melihat secara jernih dan proporsional dalam menyikapi kasus dugaan kelalaian medis terhadap pasien Yusra Yunita, seorang ibu rumah tangga asal Gampong Rikieh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Dikutip Acehupdate.net dari Kanal Inspirasi.com, menurut politisi Partai PKS itu, kasus ini harus dikaji dari berbagai aspek, termasuk dari segi teknis penanganan medis serta kondisi pasien saat pertama kali datang ke rumah sakit.

“Kita harus melihat dari berbagai sisi agar tidak muncul dugaan-dugaan yang justru semakin membuat persoalan ini rumit”,  ujar Nasir Jamil, Rabu (29/1/2025) petan.

Nasir juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini seperti yang dimuat oleh salah satu media lokal di Aceh.

“Saya tak pernah kasih komentar soal ini. Siapa ya yang tega membuat berita seperti itu? katanya dengan nada heran”.

Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa jika memang terjadi kelalaian dari pihak RSUD Aceh Besar, maka manajemen rumah sakit harus bertanggung jawab. Namun, jika ada unsur keterlambatan dari pihak pasien atau keluarganya, maka hal itu juga harus dilihat secara adil. Jadi, semuanya harus dikaji secara menyeluruh, tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Magdalena, MKM, telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien Yusra Yunita. Ia menegaskan bahwa obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai dan sesuai prosedur medis.

Menurut dr. Susi, pasien pertama kali datang ke IGD RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 dengan keluhan nyeri mata akibat percikan lumpur. Setelah diperiksa, dokter spesialis mata meresepkan obat Natacen, yang kemudian diambil dari depo IGD.

Namun, pada 28 Desember, pasien kembali ke IGD dengan keluhan kondisi mata semakin memburuk. Saat itu, pihak rumah sakit telah menyarankan rawat inap atau rujukan ke rumah sakit lain, tetapi pasien memilih untuk pergi secara mandiri ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pasien dirawat di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, kemudian melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri. Baru pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar, menuding bahwa obat yang diberikan telah kedaluwarsa.

Tim farmasi RSUD Aceh Besar kemudian melakukan investigasi ke rumah pasien dan memastikan bahwa obat Natacen yang diberikan masih dalam masa layak pakai dan sesuai prosedur. Obat mata diberikan pada 27 Desember dengan masa pakai hingga 31 Desember 2024. Itu sesuai dengan regulasi, karena memasuki tahun baru, stok obat baru akan dikeluarkan. Jika tidak diberikan, justru itu bisa menjadi temuan pihak pengawas,jelas dr. Susi.

Dari hasil penelusuran tim medis ke rumah pasien, diketahui bahwa obat tersebut baru digunakan sekali, padahal sesuai resep, seharusnya diteteskan dua kali sehari setiap dua jam. Dr. Susi juga menjelaskan bahwa memburuknya kondisi mata pasien bukan akibat obat, tetapi karena infeksi yang sudah terjadi selama empat hari sebelum datang ke rumah sakit.

Infeksi dan jamur yang sudah parah menjadi penyebab utama, bukan efek samping obat, tegasnya. RSUD Aceh Besar juga menegaskan bahwa mereka tidak menelantarkan pasien dan telah menawarkan berbagai opsi perawatan, termasuk rawat inap dan rujukan. Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai, katanya.

Nasir Jamil: Semua Pihak Harus Objektif

Menanggapi penjelasan RSUD Aceh Besar, M. Nasir Jamil kembali menegaskan pentingnya melihat kasus ini secara objektif.

Kalau ada kelalaian dari pihak rumah sakit, tentu harus dievaluasi dan diperbaiki. Tetapi jika ternyata pasien atau keluarganya yang kurang memahami cara penggunaan obat atau terlambat membawa ke rumah sakit, ini juga harus dilihat secara adil. Jangan sampai ada asumsi yang memperkeruh keadaan,tegasnya.

Nasir berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik dalam memahami prosedur medis maupun pentingnya komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan. Sementara itu, RSUD Aceh Besar juga mengimbau masyarakat agar melaporkan langsung keluhan mereka ke unit komplain rumah sakit agar bisa segera ditindaklanjuti secara profesional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *