MPU Aceh Larang Aktivitas SPPG MBG pada Siang Ramadhan

BERITA20 Dilihat

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengelurkan Taushiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H.

Dalam Taushiyah Nomor 1 Tahun 2026 Tanggal 3 Sya’ban 1447 H/22 Januari 2026, MPU Aceh mengeluarkan 14 poin terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan lainnya tahun 1447 H.

Mengutip dari Portalnusa.com, terkait aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi-Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG), MPU meminta menutup dan mengosongkan tempat usaha di siang hari bulan Ramadhan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dan pada saat pelaksanaan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir.

Ketentuan pada poin 12 tersebut juga termasuk untuk pengelola warung kopi/rumah makan.

Menyederhanakan berbuka

Dalam taushiyah tersebut (poin 9), MPU Aceh juga meminta kepada segenap masyarakat untuk menyederhanakan kegiatan buka puasa bersama, kenduri-kenduri lainnya dengan menghindari kemewahan dan berlebihan-lebihan.

Juga ada seruan kepada segenap| elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berinfak, kepedulian dan perhatian saudara-saudara di wilayah yang terdampak musibah.

Taushiyah tersebut ditandatangani oleh Pimpinan MPU Aceh, masing-masing Tgk. H. Faisal Ali (Ketua), Tgk. H. Hasbi Al-Bayuni (Wakil Ketua), Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag (Wakil Ketua), dan Dr.Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc.M.Bd (Wakil Ketua).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *