Acehupdate.net, BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi dan Direktur Group Likuidasi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Daly Rustamblin menandatangani nota kesepahaman dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum terkait pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah.
“Kerja sama ini memastikan penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Munawal usai penandatangan kesepakatan itu di Bireuen, Kamis, 13 Februari 2025.
Munawal mengatakan, dengan kerja sama ini, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan bakal memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi yang diperlukan LPS. Dalam hal-hal itu, kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara. Kerja sama ini mencakup beberapa aspek strategis.
Pertama, pemberian pertimbangan hukum kepada petugas LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank. Kedua, pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang dicabut izinnya.
Kemudian menjadi representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya.
“Terakhir, upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi,” kata Munawal.
Dalam kesempatan yang sama, Daly Rustamblin menilai kolaborasi ini penting untuk memperkuat efektivitas tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset bank bermasalah.
“Dengan dukungan dari Kejari Bireuen, kami optimistis penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Hal ini juga penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Daly.***