BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat untuk mewaspadai situs palsu sistem Electronic Customs Declaration (ECD) Indonesia. Khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan memasuki wilayah Indonesia.
“Untuk mewaspadai situs palsu dengan alamat Ecustoms.id,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Aceh, Muparrih, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dia menyampaikan situs tersebut bukan situs resmi milik Pemerintah Indonesia. Pihaknya menduga ada oknum tidak bertanggung jawab menggunakan situs itu untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
Salah satu modus penipuan yang dilakukan, kata Muparrih, adalah dengan menampilkan sejumlah nominal pembayaran dibayar diakhir pengisian formulir. Lalu situs tersebut mengarahkan berbagai aplikasi pembayaran.
Kondisi ini menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Aceh tersebut, sangat jelas merupakan tindakan penipuan.
Dia mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia hanya menyediakan Electronic Customs Declaration (ECD) yang resmi melalui alamat: ecd.beacukai.go.id.
Formulir ECD resmi tersebut tidak dipungut biaya dalam proses pengisiannya. Hasil pengisian formulir ECD akan menghasilkan barcode resmi yang nantinya digunakan oleh petugas Bea Cukai saat pelancong tiba di Indonesia.
Sesuai ketentuan, pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar USD 500 per orang.
Bila nilai barang melebihi batas tersebut, maka pelancong akan mengenakan bea masuk dan pajak impor setelah pemeriksaan di bandara kedatangan.
“Bukan diminta melakukan pembayaran di muka seperti yang diarahkan oleh situs palsu tersebut,” ujar Muparrih.
Perlu diketahui bahwa situs palsu Ecustoms.id muncul di urutan atas hasil pencarian Google karena menggunakan layanan iklan bersponsor.
Untuk itu, Kanwil DJBC mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengakses atau mengisi data pada situs yang tidak resmi.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan data dan mencegah tindak penipuan digital,” kata Muparrih.***








