Warga Aceh Utara Jadi Korban TPPO di Kamboja, Sempat Diminta Tebusan Rp 40 Juta

BERITA7 Dilihat

ACEH UTARA – Muhammad Izul, warga Gampong Cot Euntong, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Selama berada di negara tersebut, ia diduga dieksploitasi dan bahkan sempat dimintai tebusan Rp 40 juta oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengatakan korban berangkat ke Kamboja usai Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

“Setibanya di Kamboja, korban ditempatkan di perusahaan pertama dan bekerja selama enam bulan tanpa menerima gaji,” kata Haji Uma, Selasa, 24 Februari 2026.

Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke perusahaan lain. Namun, ia kembali tidak menerima upah meski tetap dipaksa bekerja. Selanjutnya, Izul kembali dipindahkan dan dipekerjakan sebagai admin judi daring. Ia sempat menerima gaji selama dua bulan, tetapi setelah itu kembali tidak dibayar.

Dalam kondisi tertekan dan di bawah pengawasan ketat, kata Haji Uma, korban kemudian diminta membayar tebusan Rp 40 juta agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan kepada keluarga menggunakan telepon seluler milik majikan. Seluruh dokumen pribadi korban, seperti KTP dan paspor, juga ditahan oleh pihak perusahaan.

Menurut Haji Uma, dirinya secara rutin berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh selama proses penanganan kasus. Ia juga mengirimkan surat resmi kepada KBRI pada 13 Januari 2026 untuk meminta pendampingan dan bantuan pemulangan.

“Alhamdulillah uang tebusan 40 juta itu tidak diberikan, lantaran dibantu oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kamboja,” kata Haji Uma.

Seluruh biaya pemulangan korban, mulai dari tiket pesawat hingga transportasi ke kampung halaman, ditanggung secara pribadi oleh Haji Uma dengan total sekitar Rp 8 juta.

Muhammad Izul tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 22 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Setelah menjalani proses keimigrasian, ia melanjutkan perjalanan keesokan harinya menuju Bandara Kualanamu dan kemudian ke Aceh dengan pendampingan staf Protokol DPD RI.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban tiba di Lhokseumawe dan diantar ke kediamannya oleh Geuchik Cot Euntong, Mukhtar Abdullah.
Haji Uma menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kamboja atas bantuan dalam proses penanganan hingga pemulangan korban.

“Ini adalah kerja bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada KBRI dan Kemenlu yang telah membantu semua proses, sehingga korban bisa kembali ke Aceh dengan selamat,” pungkasnya.(AJNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *