ACEH TAMIANG– Personil Polres Langsa menangkap terduga penganiaya berujung kematian seorang warga Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Rabu, 30 April 2025, dini hari. Pelaku berinisial FY (24).
“Korban meninggal dunia setelah terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku FY,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi, Rabu.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian tersebut, kata Hasbi, terjadi di sebuah warung mi milik pelaku, pada Selasa, 29 April 2025, malam. (Wilayah hukum Polres Langsa). Ketika itu, korban yang dalam keadaan marah sempat mengancam pelaku menggunakan pisau.
Pelaku yang merasa terancam lalu berlari ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam lebih besar seperti pedang. Perkelahian menggunakan senjata tajam antara keduanya pun terjadi.
Korban, kata Hasbi, sempat tetap mengejar pelaku meski dalam kondisi bagian lengan kiri kena bacok.
“Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian,” kata Hasbi.
Pedang Mengetahui insiden tersebut, polisi mengejar pelaku. Satu jam kemudian tim menangkap FY yang bersembunyi di rumah warga di Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.
FY kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.***