Tolak Tuntutan Mati, Zulfurqan: Saya Dipaksa Mengaku di Bawah Tekanan

BERITA30 Dilihat

BANDA ACEH – Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Syiah Kuala di rumah kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan Zulfurqan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 19 Juni 2025. Dalam pledoinya, ia mengaku bahwa pengakuan yang pernah dibuat kepada penyidik dilakukan di bawah tekanan dan paksaan.

“Saya berada dalam tekanan, diancam dan dipaksa mengaku perbuatan yang tidak saya lakukan. Dijanjikan bebas asal mengaku, tapi kenyataannya saya tetap diproses dan dituntut hukuman mati,” ujar Zulfurqan dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Zulfurqan menegaskan dirinya tidak bersalah dan keberatan atas tuntutan JPU. Ia juga mempertanyakan penilaian jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.

“Bagaimana saya bisa menyesali sesuatu yang tidak saya lakukan, justru yang saya sesalkan adalah jaksa menuntut saya mati. Apakah tuntutan ini bisa di pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Zulfurqan juga membeberkan kronologi hari kejadian, Sabtu, 19 Oktober 2024. Ia mengaku pagi itu pergi ke rumah ibunya di Kajhu untuk mengambil berkas, lalu melanjutkan ke rumah kos temannya untuk menyusun dokumen pendaftaran.

“Saya duduk di tangga, balas chat pacar. Pintu kamar kos tak terkunci, saya dorong tapi tak bisa terbuka. Saat mengintip dari jendela, saya kaget melihat darah. Saya panik,” ujarnya.

Menutup pembelaannya, Zulfurqan bersumpah tidak melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.

“Demi Allah, saya tidak membunuh. Siapa pun yang menangkap, menuntut, dan mengadili saya secara zalim, saya yakin Allah tidak tidur. Akan ada balasan di dunia dan akhirat,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Zulfurqan dengan pidana mati, dengan alasan tidak ada penyesalan dan terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *