Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Jual Janji Bantuan demi Muluskan Tambang

BERITA48 Dilihat

NAGAN RAYA — Ada yang busuk di balik meja birokrasi pemerintahan desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Di saat Tgk Rusli Adi didepak dari jabatannya sebagai Sekretaris Gampong (Sekdes) Babah Suak dengan alasan klise pro-investasi, fakta di lapangan justru menyingkap realitas yang berkebalikan: sang Sekdes adalah martir saat bencana, sementara para petinggi desa asyik bermanuver demi kepentingan korporasi. Minggu (28/06/2026).

Kesaksian pahit itu datang dari akar rumput. Mantan Ketua Pemuda Desa Babah Suak, Jonni.B, dan tokoh masyarakat setempat, Kamaruzzaman, membongkar borok tata kelola pemerintahan pasca-banjir bandang yang sempat melumpuhkan wilayah tersebut.

Saat banjir menerjang, Babah Suak terisolasi total selama sepekan. Akses jalan dan jembatan penyeberangan putus. Kantor desa beserta seluruh arsip penting di dalamnya ludes disapu arus sungai.

Dalam situasi hidup dan mati itu, Tgk Rusli Adi dan jajaran aparatur desa tingkat bawah berjibaku sendirian di lumpur bencana.

“Kami harus memulai pendataan dari nol. Kantor hilang, data hilang. Kami sudah meminta bantuan buku induk ke dinas terkait, tapi nihil. Kami minta alat kerja darurat seperti laptop dan printer ke pemerintah daerah, juga tidak digubris—malah diserahkan ke kantor camat. Di tengah keterbatasan itu, Pak Sekdes Rusliadi berhasil mengendalikan situasi tanpa kekacauan,” ungkap Kamaruzzaman dengan nada menahan marah.

Distribusi logistik yang dipimpin Rusli Adi bahkan menjadi percontohan bagi desa-desa tetangga karena keadilannya. Namun, prestasi di akar rumput ini tampaknya tak bernilai di mata rezim yang pro-tambang.

Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran Tgk Rusli Adi semasa masih menjabat Sekdes menguak fakta memalukan.

Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) di Beutong Ateuh justru “cuci tangan” dan absen dari tanggung jawab sosial selama hampir enam bulan pasca-banjir.

Alih-alih mengurus rakyat yang kehilangan rumah dan mata pencaharian, para Keuchik ini diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi massa pro-investasi tambang.

Modusnya sangat licik: warga diiming-imingi pendaftaran bantuan korban bencana di Kantor Camat Beutong Ateuh.

Nyatanya, kumpulan massa yang sedang nestapa itu justru diklaim dan digiring sebagai “dukungan masyarakat” terhadap operasi tambang.

Eksploitasi penderitaan rakyat demi memuluskan karpet merah bagi oligarki ini adalah puncak dari pengkhianatan mandat kerakyatan.

Manipulasi bantuan bencana untuk agenda pro-tambang dan pemecatan sewenang-wenang terhadap Sekdes yang kritis bukanlah sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana dan pelanggaran berat administrasi negara.

Berikut adalah konstruksi hukum yang dapat digunakan Tgk Rusli Adi untuk menyeret masalah ini ke meja hijau:

1. Manipulasi Massa Berkedok Bantuan Bencana (Tindak Pidana Penipuan)

Tindakan para Keuchik yang memobilisasi warga dengan janji palsu pendaftaran bantuan bencana dapat dijerat dengan hukum pidana.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan. Menggerakkan orang lain (massa) dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memberikan suatu barang atau melakukan suatu tindakan (dalam hal ini, hadir ke kantor camat lalu diklaim sebagai pendukung tambang), adalah tindak pidana.

Rusli Adi bersama tokoh masyarakat dapat melaporkan dugaan Pembohongan Publik ini secara resmi ke Polres Nagan Raya atau Polda Aceh.

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah dan desa yang mengabaikan pemulihan dan justru mempolitisasi bantuan telah melanggar Pasal 26 yang menjamin hak dasar masyarakat terdampak bencana.

2. Pelanggaran Kewajiban dan Larangan Keuchik

Keuchik yang mengabaikan warganya selama 6 bulan pasca-banjir secara terang-terangan melanggar undang-undang.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).

Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan.

Pasal 29 secara tegas melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Memanipulasi warga korban banjir untuk agenda korporasi adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemberhentian sang Keuchik itu sendiri.

3. Menggugat SK Pemecatan ke PTUN

Untuk melawan kesewenang-wenangan pencopotan dirinya, Tgk Rusli Adi memiliki ruang hukum yang sangat terang benderang.

• Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan Keuchik Gampong Babah Suak Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026 adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.

Karena pemecatan ini didasarkan pada motif politik (penolakan tambang) dan bukan pelanggaran kinerja, SK tersebut cacat substansi. Majelis Hakim PTUN berwenang membatalkan SK tersebut dan memerintahkan Keuchik untuk merehabilitasi status Rusli Adi.

• Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI. Rusli Adi juga dapat melaporkan tindakan Bupati dan Keuchik ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) dan Pelayanan Publik yang Buruk terkait penelantaran pasca-banjir dan pemecatan sepihak.

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan keadilan tidak boleh dibeli dengan janji investasi.

Tgk Rusli Adi kini memegang kunci: apakah ia akan membiarkan kezaliman administrasi ini lewat begitu saja, atau menjadikannya momentum untuk menyeret para pengkhianat bencana ke meja peradilan.

Rakyat Babah Suak sudah tahu siapa pahlawan mereka yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *