PT Mifa Tolak di Audit Dana CSR

BERITA, DAERAH189 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Presiden Direktur PT Mifa Bersaudara, Ricky Nelson, menolak perusahaan yang dipimpinnya di audit dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

“Perusahaan menilai upaya Inspektorat Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan audit terhadap tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) tindakan yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Ricky Nelson dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret 2025.

PT Mifa menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat tendensius terhadap mereka dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal, kata Ricky, perusahaan sudah beroperasi lebih dari satu dekade, dan PT Mifa Bersaudara telah memberikan kontribusi besar bagi Aceh Barat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), pajak daerah, dan penyerapan tenaga kerja.

“Kami berharap setiap investor dan perusahaan yang menjalankan usahanya di Aceh Barat diperlakukan sebagai mitra pemerintah, karena keberadaan kami turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.

Menurut Ricky, PT Mifa telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat, yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi kabupaten dengan PAD tertinggi di Aceh.

Namun, kata dia, keberadaan PT Mifa saat ini terkesan diperburuk dengan dipasang plang kepemilikan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional pertambangan milik PT Mifa Bersaudara, tanpa koordinasi yang jelas.

“Manajemen PT Mifa Bersaudara telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana audit. Perusahaan juga mempertanyakan sikap Pemkab Aceh Barat yang justru terkesan menargetkan Mifa,” kata Dicky.

Manajemen PT Mifa, kata dia, mengharapkan jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam menjalan operasi, pemenuhan kewajiban termasuk perbaikan program CSR, agar diberitahu.

“Jangan menjadi polemik yang tidak menyelesaikan masalah dengan menjadikan Mifa sebagai target audit tanpa dasar, apalagi melibatkan Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” kata Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, membentuk tim untuk mengaudit dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa pada 2024.

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT Mifa Bersaudara bernomor 700/345/INS/2025, mengatakan audit dilakukan bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR.

”Untuk maksud tersebut, kami minta kepada saudara agar memberikan data-data yang dibutuhkan tim audit, termasuk pendampingan saat melakukan pengecekan terhadap realisasi program kegiatan di lapangan,” kata Said Fadheil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *