Praktisi Hukum Desak DPRA Segera Berhentikan Mawardi Basyah

BERITA, HUKUM164 Dilihat

BANDA ACEH – Praktisi Hukum Muhammad Nasir, mendesak lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memberhentikan sementara keanggotaan dewan Mawardi Basyah. Mengingat, Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin kemarin telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Mawardi Basyah atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak.

“Pimpinan DPRA wajib segera mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Mawardi Basyah) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” kata Muhammad Nasir, dalam keterangan Selasa, 29 April 2025.

Dia mengatakan dengan telah dilimpahkan perkara dan telah dibacakan dakwaan oleh penuntut umum, maka status hukum Mawardi Basyah saat ini adalah sebagai terdakwa.

Mawardi Basyah  merupakan anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembagunan Dapil Aceh 10, dimana didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Maka dari itu, berdasarkan Ketentuan Pasal 362 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) juncto Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota juncto  pasal 172 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh disebutkan anggota DPRA dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.

“Di mana penganiayaan terhadap anak yang didakwakan kepada Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Nasir yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Banda Aceh.

Dia mengatakan dalam pasal 116 PP 12/2018 dan Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan usulan pemberhentian sementara anggota DPR dapat diajukan dalam jangka waktu 7 hari sejak anggota DPRA menjadi terdakwa. Bahkan jika setelah 7 hari tidak diajukan maka Sekretaris DPRA harus melaporkan status terdakwa anggota DPRA tersebut kepada Gubernur Aceh.

“Pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan, apalagi ketentuan terkait dengan pemberhentian sementara tersebut, juga telah diatur dalam tata tertib DPRA yang merupakan produk hukum DPRA sendiri,” kata Nasir.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menggelar sidang perdana terhadap kasus yang menyeret angota DPRA Mawardi Basyah, Senin, 28 April 2025. Mawardi sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis Hakim Melky Salahudin, beranggotakan Muhammad Imam dan Arief Rachman. Pada persidangan Mawardi Basyah hadir didampingi kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang, mengatakan sidang perdana dugaan penganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

“Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan dengan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 761 C Undang – Undang perlindungan anak,” kata Ardiansyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *