Pimpinan Dayah di Aceh Timur Optimistis Iskandar Al-Farlaky Menang Gugatan di MK

BERITA, DAERAH, HUKUM828 Dilihat

ACEH TIMUR – Pimpinan Dayah Bustanul Hidayah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Tengku Muslem, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Aceh Timur.

“Paska pemilihan hingga sekarang mayoritas masyarakat telah menerima Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Bupati terpilih di Aceh Timur dengan dukungan masyarakat terbanyak dari paslon lain,” kata Tengku Muslem, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Teungku Muslem terpilihnya Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin sebagai Bupati Aceh Timur adalah bentuk kepercayaan masyarakat Aceh yang masih tinggi kepada Partai Aceh dan calon yang diusung.

“Para pimpinan dayah dan santri yang berada di Pasantren di Aceh Timur saat ini berharap persoalan gugatan di MK segera selesai dan pasangan Bupati terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin segera dilantik sehingga dapat merealisasikan programnya,” ucapnya.

Menurut dia, saat ini ribuan santri dayah di Aceh Timur sedang menunggu program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dayah ataupun Pesantren dari Bupati terpilih. Ia mencontohkan program bantuan pendidikan untuk santri dan penghafal Al-Quran, peningkatan sarana dan prasarana pasantren maupun dayah serta bantuan-bantuan sosial lainnya untuk mendukung pendidikan di dayah.

“Dengan segera dilantiknya pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka pendidikan dayah di Aceh Timur akan lebih baik lagi,” kata Tengku Muslem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *