Pemerintah Aceh Tidak Patut Hibah Anggaran untuk Instansi Vertikal

BERITA166 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH — Pemerintahan Aceh (Eksekutif dan Legislatif) didesak untuk menghentikan pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal di Aceh.

“Masih banyak prioritas lain yang menjadi “PR” Pemerintah Aceh untuk diselesaikan,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (4/4/2025).

Alfian mendesak Pemerintahan Aceh untuk berfokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan mengalokasikan sumber-sumber pendanaan yang ada untuk kesejahteraan rakyat Aceh termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat korban konflik untuk mendapatkan reparasi.

Menurutnya, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal sangat membebani keuangan Pemerintah Aceh saat ini.

Jika dihitung sejak tahun 2017 sampai dengan 2024, total rata-rata Anggaran pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp14,9 triliun dengan rata-rata Asli Aceh (PAA) dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp2,4 triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh sangat tergantung dengan anggaran transfer dari pemerintah pusat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai sehingga mengalokasikan belanja hibah yang nominalnya sangat besar, apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan “Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan Belanja urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh berpotensi menyalahi aturan.

“Jika merujuk aturan-aturan terkait hibah Pemerintah Daerah, pengalokasian Belanja Hibah bagi instansi vertikal ini berpotensi menyalahi ketentuan.

Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, meski telah dilarang, Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal sebesar Rp32,179 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 paket pekerjaan berupa pembangunan dan rehab gedung instansi vertikal yang dibantu melalui anggaran APBA 2025.

Adapun paket paket yang akan dibangun tahun ini sebagai berikut:

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4.750.000.000

2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh sebesar Rp9.600.000.000

3. Lanjutan Pembangunan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Aceh sebesar Rp825.000.000

4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6.685.000.000

5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rp900.000.000

6. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1.355.000.000

7. Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh sebesar Rp6.864.000.000

8. Rehab Pagar Kantor BAIS Neusu Kota Banda Aceh Rp640.000.000

9. Rehab ruangan Forkopimda (Asdatun Kejati Aceh) sebesar Rp560.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *