Oknum Pimpinan Dayah Diduga Rudapaksa Santriwati di Aceh Utara

BERITA, DAERAH196 Dilihat

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah di Aceh Utara berinisial T (35), dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan tersangka diduga memperkosa korban di dalam rumahnya, di kawasan kompleks dayah. Perbuatan itu terjadi pada  19 dan 20 Agustus 2025.

“Dari keterangan korban, ia diminta menemui tersangka saat dini hari di rumahnya. Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan panggilan video dengan seorang pria,” kata Kasat, Selasa, 16 September 2025.

Kasat menambahkan, setibanya korban di rumah tersangka justru memaksanya melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Aksi itu bahkan berlanjut hingga korban dirupaksa di kamar oknum pimpinan dayah.

“Usai melampiaskan nafsu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya,” ujar Boestani.

Peristiwa memilukan ini, lanjut Kasat, baru terungkap setelah 28 Agustus 2025 ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara.

“Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum,” kata Kasat.

Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. Alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman yakni uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 16,8 tahun,” sebut Kasat.

Dikatakan Kasat, proses hukum tersebut akan diproses secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel. Dia juga memberikan nomor 085277983031 bila ada korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

Boestani berharap keluarga korban mengakses segala informasi langsung ke kepolisian dan tidak mudah percaya informasi hoaks.

“Kalau ada niat duduk bersama, mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Boestani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *