Oknum Karyawan Bank Aceh, Bocorkan Data Rekening Nasabah Ke Pihak Leasing ACC

BERITA15 Dilihat

BANDA ACEH – Seorang nasabah Bank Aceh berinisial AA mengaku kecewa dengan tindakan oknum karyawan Bank Aceh berinisial DM yang membocorkan informasi saldo/simpanan dari rekeningnya ke pihak leasing PT Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC).

 

Mengutip dari Kanal Inspirasi.com, tindakan karyawan Bank Aceh itu jelas melanggar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 khususnya Pasal 40 yang menyebutkan; Bank wajib merahasiakan data nasabah dan simpanannya, dan sanksi atas pelanggaran ini adalah ancaman pidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000.

 

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan bertambah kecewa kepada pihak Bank Aceh karena mengatakan bahwa tindakan tersebut hanya pelanggaran kode etik, dan karyawan yang melakukannya hanya disanksi dengan Surat Pembinaan Pertama (SB-1),” ungkap AA, Senin (16/6/2025).

 

Menurutnya, sanksi administrasi berupa SB-1 itu tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oknum karyawan Bank Aceh tersebut yang telah dengan sengaja membocorkan data nasabah.

 

“Jika pihak Bank Aceh tidak memberi efek jera kepada pelaku atas perbuatannya yang merugikan saya selaku nasabah, saya khawatir hal yang sama bisa terjadi pada nasabah lainnya,” tambah AA.

 

Kronologis

 

AA mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat pihak leasing ACC menagih pembayaran angsuran bulanan kredit mobilnya sebesar Rp5,3 juta, yang telah melewati 21 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 4 Maret 2025.

 

“Saat itu, saya mengatakan belum punya uang untuk membayar angsuran, dan akan mengusahakan membayar setengah dari jumlah angsuran tersebut. Pada Selasa (25/3/2025) pagi saya pun hanya bisa menyetor sebesar Rp2 juta,” ujar AA.

 

Namun pada Selasa sore (25/3/2025), petugas penagihan leasing ACC berinisial Vr kembali mendesak AA untuk membayar sisa angsuran, sambil melampirkan chat WA yang diduga dari oknum karyawan Bank Aceh yang menuliskan; “…tanggal 20 atau 21 gtu ud masok thr kak 5,2 juta, sekrng di rek dia mash ada uang 2,5.”

 

Lampiran pesan chat WA itu kemudian diketahui berasal dari karyawan Bank Aceh berinisial DM yang dikirim ke karyawan ACC berinisial Iq dan kemudian meneruskannya kepada Vr.

 

“Mungkin karyawan ACC itu ingin menunjukkan kepada saya bahwa mereka mengetahui saya masih punya uang di rek sebesar Rp2,5 juta, dan mendesak saya untuk membayar sisa angsuran,” ujar AA.

 

AA pun kemudian mendatangi kantor ACC di Batoh, Banda Aceh keesokan harinya (26 Maret 2025), untuk menanyakan bagaimana mereka bisa mengetahui saldo di rekening Bank Aceh miliknya.

 

“Saat itu mereka mengaku karyawannya berinisial Iq yang meminta data tersebut ke temannya yang bekerja di Bank Aceh,” kata AA.

 

Atas pengakuan pihak ACC itu, AA kemudian membuat laporan pengaduan ke Bank Aceh pada 10 April 2025 dan pihak Bank Aceh menindaklanjuti dengan menggelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini pada 24 April 2025.

 

“Dalam mediasi itu, pihak Bank Aceh mengatakan bahwa tindakan DM itu bukan pelanggaran berat, sehingga DM hanya akan diberi sanksi administrasi berupa Surat Pembinaan Pertama (SB-1),” ungkapnya.

 

AA yang tidak puas dengan penjelasan pihak Bank Aceh itu kemudian melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 April 2025.

 

“Laporan saya ditindaklanjuti pihak OJK dengan menyurati pihak Bank Aceh. Dan menurut OJK, perbuatan karyawan Bank Aceh itu adalah pelanggaran berat yang melanggar UU Perbankan terkait Rahasia Bank, dan harus diberi sanksi tegas,” tambah AA mengutip penjelasan pihak OJK kepada dirinya.

 

Tanggapan Bank Aceh

 

Terkait persoalan ini, pihak PT Bank Aceh telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pimpinan Divisi Digitalisasi dan Layanan, Syahrul Ramadhan.

 

Dalam surat Tanggapan atas Pengaduan Nasabah yang ditujukan kepada AA itu, disebutkan bahwa pihak Bank Aceh telah melakukan rapat Komite Sumber Daya Insani, yang menyimpulkan antara lain; Karyawan atas nama DM yang menjabat Petugas Legal dan Penyelamatan dan Penyelesaian Aset Bank Aceh Cabang Bireuen telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu dengan sengaja memberikan informasi saldo nasabah kepada pihak lain yang tidak berhak.

 

Dalam surat itu juga disebut bahwa perbuatan yang dilakukan DM itu melanggar Surat Keputusan Direksi Bank Aceh Nomor 031/DIR/BA/IX/2024 Pasal 3 point 2.a yaitu; Setiap karyawan wajib menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dengan tidak mengungkapkan atau menyampaikan kepada pihak lain atau pihak yang tidak berhak tentang data-data keuangan atau informasi lain mengenai nasabah dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang Undang Perbankan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

 

Dalam surat itu turut disebutkan bahwa perbuatan DM ini termasuk dalam Kriteria Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kewenangan dan Kesengajaan. Sehingga rekomendasi yang diberikan adalah; Hukuman Disiplin terhadap pelaku pelanggaran berupa Surat Pembinaan Pertama (SB-1) kepada DM.

 

Tanggapan ACC

 

Sementara itu, pihak PT Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC) juga telah memberikan tanggapan tertulis kepada AA melalui surat bernomor 038/SVDE/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Hasta Reza Setyatama selaku CRSH Banda Aceh.

 

Dalam surat itu, pihak ACC menolak tuduhan adanya pelanggaran terhadap data pribadi debitur atas nama AA.

 

Pernyataan itu disebutkan dalam poin 7 surat tersebut yang berbunyi; Bahwa menyangkut pengaduan Saudara (AA) mengenai permasalahan Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen telah dilakukan tindaklanjut pengecekan. Pihak ACC belum menemukan bukti-bukti ada dokumen keuangan atau data keuangan yang diminta oleh karyawan ACC ke Bank Aceh, sehingga secara tegas kami menolak atas tuduhan Saudara karena bukti yang diberikan tidak lengkap.

 

Terkait pernyataan pihak ACC ini, AA menilainya sebagai sesuatu yang aneh, karena sebelumnya saat ia mendatangi kantor ACC pada 26 Maret 2025, ia bahkan dipertemukan dengan karyawan berinisial Iq yang mengaku meminta temannya di Bank Aceh itu untuk mengecek saldo rekening milik AA.

 

“Saya keberatan dengan pernyataan pihak ACC ini, karena dalam surat tanggapan tersebut mereka menolak mengakui kesalahannya,” kata AA.

 

Atas kejadian ini, AA berharap baik pihak Bank Aceh maupun pihak ACC memberi sanksi tegas kepada karyawan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

“Sampai saat ini, saya juga masih keberatan dengan penjelasan pihak Bank Aceh, dan saya menilai belum ada tindakan tegas terhadap pelaku yang telah membocorkan data rekening saya selaku nasabah, yang seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Perbankan,” ujar AA.(*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *