Kejati Perintahkan Kejari Bireuen Periksa Dokumen Eksekusi Kasus Korupsi Muslem Syamaun

BERITA, DAERAH, HUKUM240 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, memberikan instruksi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk segera memeriksa dokumen terkait eksekusi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, Muslem Syamaun.

“Saya sudah minta Kajari Bireuen untuk mengecek dokumennya. Nanti Asisten Pengawasan juga akan ikut mengecek,” kata Muhibuddin, Senin, 17 Februari 2025.

Perintah ini diberikan setelah muncul pertanyaan terkait keputusan Penuntut Umum yang membatalkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi mengenai eksekusi pidana penjara dan pembayaran uang pengganti oleh Muslem Syamaun, serta keberadaan empat bidang tanah yang seharusnya dieksekusi untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

“Karena ini kasusnya sudah lama tahun 2017, jadi perlu dicek kembali dokumennya, nanti akan dikomunikasikan lagi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Muslem Syamaun divonis bersalah dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen untuk periode 2007-2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar. Setelah melalui proses banding, ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang semula sebesar Rp 23,3 miliar.

Namun, setelah banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, uang pengganti tersebut dikurangi menjadi Rp 8,8 miliar.

Muslem Syamaun sudah membayar sebagian uang pengganti (UP) senilai Rp 4.297.953.183 pada 12 Desember 2017, namun masih terdapat sisa UP sebesar Rp 4.448.719.130 yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, Kejari Bireuen telah melakukan pelelangan terhadap lima bidang tanah yang disita untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut, tetapi hanya satu bidang yang berhasil terjual.

“Mengenai sisa UP yang belum dibayar, Kejari Bireuen berencana untuk kembali melakukan pelelangan terhadap empat bidang tanah yang masih tersisa,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dengan adanya empat bidang tanah yang belum dieksekusi, Kejari Bireuen akan segera melakukan pelelangan ulang guna menutupi sisa kerugian negara. Semua bidang tanah tersebut telah disita untuk negara.

Namun, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, turut mengkritisi proses eksekusi aset ini. Mereka mendesak kejaksaan untuk segera melaksanakan pelelangan aset tersebut secara transparan dan mengumumkannya kepada publik.

“Kami mendesak kejaksaan untuk segera melaksanakan proses lelang aset dan mempublikasikannya dengan transparan. Jika hal ini terus berlarut-larut, masyarakat bisa curiga bahwa aset tersebut berisiko jatuh kembali ke tangan terpidana,” kata Koordinator MaTA, Alfian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *