IUP Siluman Beutong Ateuh: Jubir Rakyat Tuding DPR Aceh Sembunyi di Ketiak Penguasa

BERITA50 Dilihat

BANDA ACEH – Aroma kongkalikong di balik eksploitasi alam Nagan Raya kembali menyengat. Juru Bicara (Jubir) Rakyat Aceh, Khalilullah, melontarkan kritik keras terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang dinilai bungkam terkait kemunculan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ‘siluman’ di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

Ia menuding, lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut telah kehilangan nyali untuk mengawasi kebijakan bermasalah.

“Ini jelas sebuah upaya sistematis merampas hak rakyat. Komisi III DPR Aceh yang seharusnya memanggil dan mengevaluasi perizinan siluman ini justru nyaman berdiam diri di balik ketek penguasa,” tegas Khalilullah di Banda Aceh, Jumat (19/06/2026).

Kritik tajam tak hanya dialamatkan ke provinsi. Khalil menyoroti kebangkrutan moral dan fungsional di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.

Alih-alih menjadi anjing penjaga (watchdog) yang menjaga kestabilan politik dan mengontrol ambisi eksekutif, legislatif daerah justru asyik ‘berjabat tangan’ dengan Bupati TRK.

Harmonisasi yang keliru ini memuluskan langkah PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Nagan Raya.

“Wakil rakyat malah menjadi stempel bagi kepentingan eksekutif yang terang-terangan menginjak-injak hak rakyat,” ujar Khalil.

“Mereka lupa, ini menyangkut Beutong Ateuh—sebuah wilayah sakral dengan sejarah berdarah dan luka masa lalu yang belum sepenuhnya kering di ingatan orang Aceh.”

Masuknya perusahaan tambang ke kawasan yang sarat nilai ekologis dan historis tersebut menjadi bukti telanjang melencengnya paradigma pembangunan di Aceh.

Deru mesin pengeruk kekayaan alam seolah menjadi lebih penting ketimbang ruang hidup masyarakat.

“Bagi mereka, nilai selembar perizinan dan investasi PT Tambang itu jauh lebih mahal dan berharga di banding nyawa, budaya, dan historis manusia yang mendiami tanah tersebut,” sindirnya tajam.

Pembiaran terhadap operasi tambang yang menyingkirkan masyarakat lokal ini juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Khalil mengingatkan para pemangku kebijakan bahwa Aceh memiliki keistimewaan otonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) .

Pemberian izin ekstraktif tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan persetujuan penuh masyarakat adat adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUPA.

Di samping itu, negara telah melanggar amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan kemakmuran segelintir korporasi.

Menghadapi persekutuan antara kekuasaan dan modal yang semakin binal, Khalilullah menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk merapatkan barisan.

“Ketika wakil rakyat sudah lumpuh dan penguasa sibuk melayani korporat, diam bukanlah pilihan. Saya mengajak seluruh rakyat Aceh untuk senantiasa menyuarakan dan merebut kembali hak-hak kita. Jangan biarkan masa depan Beutong Ateuh dikorbankan demi kerakusan oligarki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *