HPN 2026, Dewan Pers Desak Perpres Platform Digital Naik Jadi Undang-Undang

BERITA29 Dilihat

BANTEN – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan insan pers untuk menyuarakan tuntutan strategis kepada pemerintah. Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan perusahaan media mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Desakan tersebut dituangkan dalam deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian HPN 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Totok, penguatan regulasi menjadi undang-undang diperlukan demi menjamin kedaulatan digital sekaligus kemandirian pers nasional.

“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong peraturan tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok.

Selain itu, insan pers juga meminta negara memperjelas perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik. Pemerintah dan DPR RI didorong menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta.

“Mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Totok.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada perusahaan teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Platform digital dinilai masih memanfaatkan karya jurnalistik secara sepihak tanpa memberikan imbal balik yang layak kepada perusahaan pers.

“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjut Totok.

Dalam deklarasi tersebut, insan pers juga menegaskan komitmen internal untuk menjaga profesionalisme jurnalistik. Mulai dari kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, peningkatan kualitas karya pers, hingga upaya bersama mendorong kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.

“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Deklarasi HPN 2026 ini ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *