BANDA ACEH — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan dari seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh, hanya Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pembina Aceh Tamiang yang hingga kini belum dapat beroperasi. Kondisi bangunan yang masih berlumpur menghambat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut, meski banjir besar dan longsor yang melanda Aceh sudah berlalu hampir dua bulan.
“Yang di bawah kewenangan kita, hanya SLBN Pembina Aceh Tamiang yang belum bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, Rabu, 14 Januari 2026.
Sebelumnya, Murthalamuddin yang juga Juru Bicara Posko Bencana Aceh menegaskan bahwa satuan pendidikan di daerah terdampak bencana diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan fleksibilitas pembelajaran.
Kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, mulai dari kategori parah, sedang, hingga rendah, guna memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keselamatan dan kondisi psikologis siswa.
“Di wilayah dengan dampak parah, pembelajaran semester genap dilaksanakan secara fleksibel, baik melalui tenda darurat maupun dengan menumpang di sekolah terdekat yang tidak terdampak. Murid yang kehilangan rapor akan diberikan nilai sementara hingga rapor pengganti diterbitkan,” kata Murthalamuddin, Selasa, 6 Januari 2026.
Untuk wilayah terdampak sedang, kata dia, pihak sekolah bersama warga dan Cabang Dinas Pendidikan melakukan gotong royong pembersihan fasilitas sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal. Pelaksanaan ujian di wilayah ini dapat diganti dengan tugas mandiri terstruktur sesuai jadwal kalender pendidikan.
“Pelaksanaan ujian di wilayah terdampak sedang, dapat dilakukan melalui tugas mandiri terstruktur dengan penyesuaian jadwal,” ujarnya.
Sementara itu, sekolah di wilayah dengan dampak rendah tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa tanpa penyesuaian khusus.
Semua hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/17472 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran dalam Masa Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.**












