BI Aceh Tetapkan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru Rp 5,3 Juta per Orang

BERITA14 Dilihat

BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) Aceh menetapkan batas maksimal penukaran uang pecahan baru selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 5,3 juta per orang. Nominal tersebut meningkat dibandingkan Ramadan tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,3 juta.

“Nominal maksimal itu 5,3 juta. Ini lebih tinggi dibandingkan 2025 yakni 4,3 juta,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, Sabtu, 28 Februari 2026.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri, BI Aceh menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 4 triliun.

Agus menjelaskan, seluruh proses penukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat wajib mendaftar dan memilih jadwal serta lokasi penukaran sesuai kuota yang tersedia.

“Pelaksanaan penukaran lewat PINTAR. Jadi masyarakat daftar di aplikasi, lalu pilih mau tukar di mana,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Perwakilan BI Aceh melibatkan seluruh perbankan di Banda Aceh serta dua bank di Sigli untuk melayani penukaran uang.

Selain layanan di kantor perbankan, BI juga menggelar kegiatan penukaran terpadu bersama perbankan pada 9 hingga 13 Maret 2026 di kawasan Taman Seni dan Budaya Aceh, Banda Aceh, dengan kuota 1.000 orang per hari.

Adapun kuota penukaran di kantor perbankan ditetapkan 100 orang per hari. Sementara layanan kas keliling yang ditempatkan di sejumlah lokasi, seperti masjid, dapat melayani hingga 500 orang per hari.

Agus menegaskan seluruh layanan penukaran tetap menggunakan aplikasi PINTAR guna memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai kuota.

“Semoga masyarakat bisa lebih banyak yang dapat. Waktu lebih panjang dan jumlah uang yang ditukar lebih banyak. Mudah-mudahan itu bisa melayani masyarakat,” kata Agus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *