Acehupdate.net, PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen menangani permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih banyak ditemukan di daerah ini. Hingga saat ini, terdapat delapan orang ODGJ masih dipasung dalam berbagai kondisi. Lima di antaranya telah berhasil dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun, tiga pasien lagi masih belum mendapatkan izin dari keluarga mereka dengan berbagai alasan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Irfandi (24), warga Desa Alue Keutapang, Kecamatan Bandar Dua. Irfandi telah dirantai di belakang rumahnya selama empat tahun karena kondisi agresifnya.
Ibunya menolak untuk membawa Irfandi ke Banda Aceh dengan alasan keterbatasan ekonomi serta trauma masa lalu, ketika mereka harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mendampinginya dalam perawatan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Pidie Jaya, Ahmad Dadek, didampingi Asisten I, Said Abdullah, serta Plt Kadis Sosial, Agus Agusmaidi, melakukan negosiasi langsung dengan pihak keluarga, terutama ibu dari Irfandi. Setelah melalui pendekatan yang persuasif dan meyakinkan, akhirnya keluarga setuju untuk membawa Irfandi ke Banda Aceh guna mendapatkan perawatan lebih layak.
Kesepakatan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Desa Alue Keutapang, Kafrawi, yang turut serta dalam upaya membujuk keluarga agar bersedia memberikan kesempatan bagi Irfandi untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik. Ahmad Dadek menegaskan, bahwa pemerintah terus berupaya menjemput dan merawat pasien ODGJ yang masih dalam kondisi terpasung.
“Kami terus mengupayakan pendekatan kepada keluarga pasien lainnya, agar mereka juga bersedia membawa anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang sesuai,” tutur Ahmad Dadek.
Menurutnya, ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Pidie Jaya dalam memastikan hak kesehatan bagi semua warga, terutama yang membutuhkan perhatian khusus. Sebagai tindak lanjut, Pj Bupati Pidie Jaya berencana membujuk dua keluarga lainnya yang masih menolak agar pasien ODGJ dapat segera dirawat. Pemerintah daerah juga sedang menyusun jadwal penjemputan bagi pasien tahap kedua yang akan dibawa ke Banda Aceh.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, dr. Hanif, telah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan menjemput pasien-pasien yang masih tertinggal dalam tahap berikutnya. Program penanganan ODGJ ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pidie Jaya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan humanis.
Pemerintah berharap dengan adanya perhatian lebih terhadap pasien ODGJ, stigma terhadap mereka dapat dikurangi dan mereka bisa mendapatkan hak perawatan yang layak. Selain itu, keluarga pasien juga diharapkan lebih terbuka terhadap bantuan yang diberikan pemerintah demi kebaikan bersama.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa Aceh, guna memastikan bahwa tidak ada lagi pasien ODGJ yang mengalami pemasungan dan dapat mendapatkan hak kesehatan mereka dengan lebih baik.