⁠Rehab–Rekon Dinilai Mandek, PPA Dorong Pemerintah Pusat Serahkan Kewenangan ke Aceh

BERITA405 Dilihat

 

Banda Aceh — Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof. Adjunct Dr. Marniati, S.E., M.Kes, menyampaikan sikap tegas terkait lambannya penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Meski bencana banjir dan tanah longsor telah berlalu lebih dari satu bulan, proses pemulihan dinilai belum berjalan optimal, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dalam pernyataan sikap resminya, Prof. Marniati menyoroti belum adanya kepastian kebijakan strategis pemerintah pusat, khususnya terkait penetapan bencana hidrometeorologi Aceh sebagai bencana nasional. Ketidakjelasan status tersebut dinilai menjadi faktor utama lambannya penanganan pemulihan, baik di sektor infrastruktur, ekonomi masyarakat, maupun keberlangsungan mata pencaharian warga terdampak.

“Ketika status bencana belum diputuskan secara tegas, maka proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan setengah hati. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka,” tegas Prof. Marniati.

PPA menegaskan, apabila pemerintah pusat tidak menetapkan bencana hidrometeorologi Aceh sebagai bencana nasional, maka kewenangan dan anggaran rehab–rekon harus diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh.

Dalam skema tersebut, PPA mengusulkan pembentukan badan khusus rehabilitasi dan rekonstruksi di bawah koordinasi Gubernur Aceh, dengan pengawasan langsung dari pemerintah pusat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, PPA menilai pengelolaan rehab–rekon yang terpusat di Aceh akan mempercepat eksekusi program di lapangan. Pemerintah Aceh dinilai lebih memahami karakter wilayah, kebutuhan masyarakat, serta skala prioritas pemulihan pascabencana, sementara pemerintah pusat berperan sebagai pengarah kebijakan dan pengawas pelaksanaan.

Dalam pernyataannya, Prof. Marniati juga mengungkapkan bahwa total kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh diperkirakan mencapai sekitar Rp 34 Triliun. Dari jumlah tersebut, PPA mengusulkan setidaknya 50 persen dikelola langsung oleh Badan Rehab–Rekon Aceh atau BPBA, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat atau BNPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PPA turut menekankan pentingnya pelibatan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam pekerjaan rehab–rekon berskala lokal, seperti revitalisasi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, serta perbaikan infrastruktur dasar. Selain mempercepat pemulihan, langkah ini diyakini mampu menggerakkan ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, pekerjaan berskala besar dan strategis, seperti normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan sistem irigasi utama, dinilai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena membutuhkan teknologi, pendanaan, dan kewenangan lintas sektor.

“Bencana ini bukan sekadar merusak fisik, tetapi juga memutus mata pencaharian dan memperlambat roda ekonomi Aceh. Karena itu, kewenangan, anggaran, dan pengawasan harus diberikan secara proporsional agar perputaran dana triliunan rupiah benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Prof. Marniati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *