Acehupdate.net, Banda Aceh — Usulan 9 nama yang akan diajukan sebagai calon Direksi Bank Aceh Syariah, telah dibatalkan oleh pemegang saham.
9 nama tersebut sebelumnya diusulkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jum’at tanggal 14 Maret 2025 yang dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Para pemegang saham menyepakati keputusan strategis terkait reorganisasi kepengurusan bank guna meningkatkan efektivitas dan daya saing dalam industri perbankan syariah.
Berikut adalah calon pengurus baru Bank Aceh Syariah yang diusulkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Calon Direktur Utama: Muhammad Syah, Syahrul dan Fadhil Ilyas
- Calon Direktur Operasional: Iskandar dan Tarmizi
- Calon Direktur Bisnis: Budi Kafrawi dan Abdul Rafur
- Calon Direktur Kepatuhan: Imamil Fadli dan Zulkarnaini
Namun ke-9 nama tersebut dibatalkan sebagai calon Direksi Bank Aceh berdasarkan keputusan RUPSLB yang digelar oleh pemegang saham pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Bank Aceh Syariah Riza Syahputra menyampaikan bahwa hasil keputusan RUPS LB pada tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan seluruh hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025 secara Hybrid (Online) dan offline
“Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan mengusulkan 9 nama calon pengurus Bank Aceh untuk diajukan ikut fit and proper test ke OJK.
Kemudian 9 nama tersebut diputuskan dibatalkan dalam RUPSLB 17 Maret, dan tidak jadi diusulkan,” terang Riza Syahputra dalam penjelasannya pada Kamis sore (20/3).
Untuk calon pengurus Bank Aceh khususnya Direksi, akan diputuskan lebih lanjut oleh para pemegang saham untuk diajukan ke OJK.