Meulaboh – Satreskrim Polres Aceh Barat terus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam upaya mengungkap penyebab kebakaran, penyidik telah memeriksa lima orang pemilik lahan yang berada di area terdampak. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat pada Senin (1/6/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal terkait kronologi kejadian, kondisi lahan yang terbakar, serta berbagai keterangan yang mendukung proses penyelidikan.
“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang berada di lokasi terdampak kebakaran. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat terungkap,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengetahui terjadinya kebakaran pada Sabtu (30/5/2026). Sebagian mengetahui setelah melihat kepulan asap tebal dari arah lokasi kebakaran, sementara lainnya memperoleh informasi dari keluarga maupun warga sekitar.
Selain mendalami kronologi kejadian, penyidik juga menggali informasi mengenai status kepemilikan lahan, luas area terdampak, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Dari keterangan para saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. Namun beberapa saksi menyebut titik awal api diduga berasal dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi.
Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat awal dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui serangkaian langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Barat.
AKP Deno Wahyudi menegaskan pihaknya akan menganalisis seluruh informasi yang diperoleh secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar saat cuaca panas dan kering.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Aceh Barat berkomitmen mengungkap penyebab kebakaran lahan gambut di Gampong Kuta Padang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (*)






