Banda Aceh- Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik, Sekda Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Raker Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Raker dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jkota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, M.Pd di ruang Rapat Walikota Banda Aceh, Kamis 25 Juni 2026.
Raker pembentukan Pokja dihadiri oleh pejabat OPD terkait meliputi unsur Pejabat Disdikbud, Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dinkes, Dinsos, Kakanmenag, MPD, Bappeda, DP2KB, dewan guru, tenaga kependidikan serta Bagian Kesra Setda Kota Banda Aceh.
Pembentukan Pokja ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan lingkungan belajar yang positif di sekolah, madrasah dan dayah serta membangun budaya positif serta mencegah berbagai bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekolah.
Sulaiman Bakri menyampaikan bahwa terciptanya lingkungan sekolah, madrasah dan dayah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama komponen anak bangsa.
“Karena itulah kehadiran bapak dan ibu dalam menyempurnakan Surat Keputusan Walikota terhadap personalia Pokja menjadi penting,” katanya.
“Melalui Pokja Budaya Sekolah, Madrasah, Dayah yang Aman dan Nyaman, diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif pada peserta didik,” ujarnya.
Pokja yang telah dibentuk akan bertugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi budaya positif, mengidentifikasi potensi risiko di lingkungan sekolah, serta mengoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya sekolah yang aman dan nyaman.
Selain itu, Pokja juga akan menjadi wadah koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan warga sekolah, madrasah dan dayah.
Pembentukan Pokja merupakan mandat Kemendikdasmen dan SK Walikota wajib diupload dalam aplikasi Kementrian paling telat 9 Juli 2026. Sulaiman Bakri berjanji insya Allah sebelum tanggal 9 Juli 2026 sudah siap di upload (Red)








