RPJM Aceh Disusun tanpa Qanun RPJP Aceh, Apa Bisa?

OPINI140 Dilihat

Oleh: Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Kepala Bappeda Aceh Barat Daya 2013-2017 dan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh 2020-2023

SESUAI dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Daerah, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Selanjutnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 pada poin Kedua (a) menyatakan bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 paling lambat Minggu Pertama Bulan Agustus Tahun 2024.

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 86 Tahun 20217 di atas, pada Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Kemudian pada Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik. Ini artinya bahwa apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dilantik pada awal Februari 2025, maka RPJM Aceh Tahun 2025-2029 paling lambat harus sudah diqanunkan pada awal Agustus 2025.

Lantas bagaimana dengan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045? Sampai dengan saat artikel ini ditulis, RPJP Aceh Tahun 2025-2045 masih belum diqanunkan. Setelah melalui tahapan penyusunan dokumen RPJP Aceh Tahun 2025-2045 sesuai dengan Inmendagri Penyusunan RPJPD 2025-2045 yang dimulai dari tahapan penyusunan Rancangan Awal yang dijadwalkan selesai paling lambat pada minggu keempat bulan Desember 2023 sampai dengan penyusunan Rancangan Akhir RPJPD yang harus selesai paling lambat pada minggu keempat bulan Mei 2024 serta review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dijadwalkan harus selesai paling lambat pada minggu kedua bulan Juni 2024 yang lalu, maka telah dijadwalkan RPJPD Tahun 2025-2045 harus sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Perda (Qanun untuk Aceh) paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2024 yang lalu.

Konsekuensi keterlambatan

Keterlambatan penetapan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 ini sebagai qanun, akan memiliki konsekuensi dan pengaruh tidak hanya kepada perencanaan pembangunan Aceh untuk periode 20 tahun dan 5 (lima) tahun ke depan, tetapi juga akan berpengaruh kepada perencanaan pembangunan 23 kabupaten/kota di Aceh untuk periode pembangunan yang sama.

Berikut konsekuensi dan pengaruhnya: Pertama, keterlambatan penetapan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045, akan berpengaruh kepada percepatan penetapan Qanun RPJP Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045. Hal ini terjadi karena Qanun RPJP Kabupaten/Kota harus mengacu dan selaras dengan Qanun RPJP Aceh dan juga RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Dengan kata lain, untuk lingkup Aceh, RPJP Aceh itu merupakan induk dari RPJP Kabupaten/Kota dan tidak diperkenankan Qanun RPJP Kabupaten/Kota itu ditetapkan mendahului Qanun RPJP Aceh. Tidak elok ada pepatah mengatakan, “Anak lebih dahulu lahir daripada Bapaknya”. Kondisi ini sama dengan provinsi, Qanun RPJP Aceh yang akan ditetapkan juga harus mengacu dan selaras dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang.

Kedua, keterlambatan penetapan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 ini, akan berpengaruh kepada percepatan penyusunan RPJM Aceh Tahun 2025-2029 dan juga RPJM Kabupaten/Kota. Hal ini terjadi karena Qanun RPJP Aceh akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan RPJM Aceh di samping juga RPJM Nasional Tahun 2025-2029 yang saat ini telah menyelesaikan tahapan Musrenbangnas. Begitu juga dengan Qanun RPJM Aceh Tahun 2025-2029 ini nanti, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Qanun RPJM Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029. Keterlambatan penetapan Qanun RPJP Aceh ini, di samping berpengaruh kepada percepatan penetapan Qanun RPJM Aceh, juga akan berpengaruh kepada percepatan dan penetapan Qanun RPJM Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 nanti.

Terlepas dari permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh selama masa proses tahapan penyusunan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 hingga saat ini belum juga diqanunkan, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan saran masukan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Aceh yang berkualitas dan selaras mulai dari perencanaan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pertama, atas pertimbangan jadwal penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sudah diperdakan atau diqanunkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2024 yang lalu, dan juga atas pertimbangan akan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada awal bulan Februari 2025, maka kepada Pemerintah Aceh dan juga DPR Aceh, disarankan untuk sesegera mungkin dan tetap mengupayakan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 ditetapkan paling lambat sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Apabila hal ini terwujud, maka pada saat penyusunan RPJM Aceh Tahun 2025-2029, Pemerintah Aceh yang baru telah memiliki acuan dan pedoman yaitu Qanun RPJP Aceh dan juga RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.

Kedua, percepatan penyusunan RPJM Aceh Tahun 2025-2029 karena adanya Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang dijadikan sebagai acuan dan pedoman, akan berpengaruh kepada percepatan penyusunan RPJM Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang saat ini juga sedang dalam posisi “wait and see”.

Ketiga, apabila semua upaya ini terwujud, maka akan memudahkan terwujudnya capaian visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, program dan indikator utama pembangunan (IUP) nasional, Aceh dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Periode 5 (Lima) Tahun Pertama RPJP Tahun 2025-2045 menuju “Indonesia Emas” dan  “Aceh Maju, Islami dan Berkelanjutan” Tahun 2045.

Keempat, dengan telah ditetapkannya SK Tim Penyusun RPJM Aceh Tahun 2025-2029 oleh Pemerintah Aceh dan juga telah dibentuknya Tim Penyusun RPJM oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, penulis menyarankan kepada kedua Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029 untuk sesegera mungkin melakukan komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan penyamaan persepsi dalam penyusunan dokumen RPJM Aceh Tahun 2025-2029 yang berkualitas dan diqanunkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Terakhir, untuk melahirkan dokumen RPJM Aceh Tahun 2025-2029 yang berkualitas dan tepat waktu ini, kedua Tim Penyusun RPJM Aceh disarankan untuk melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dari berbagai elemen masyarakat dengan SDM yang memiliki keahlian di bidang: Perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Pemerintahan, Hukum dan Kebijakan Publik, Syariat Islam, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Tata Ruang dan Wilayah, Infrastruktur, Kebencanaan, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Gender, Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Peternakan, dan bidang keahlian terkait lainnya.

Demikian tulisan ini disampaikan dan penulis mengingatkan “Mari kita awali penyusunan program/kegiatan pembangunan daerah dengan perencanaan yang baik, karena gagal dalam merencanakan, sama halnya dengan merencanakan kegagalan”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *