BANDA ACEH – Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengatakan Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mualem dalam rapat paripurna DPRA bersama perwakilan BPK RI terkait penyerahan hasil temuan BPK RI terhadap keuangan Pemerintah Aceh 2025 di Gedung Parlemen, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan dipelajari dan ditindaklanjuti secara seksama sesuai dengan batas waktu serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Dia juga berharap BPK terus memberikan pendampingan dan arahan kepada Pemerintah Aceh dalam proses tindak lanjut rekomendasi tersebut, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan harapan serta tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan daerah maupun pihak terkait.
“Kami berharap BPK RI terus membimbing dan mengarahkan kami dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar hasilnya tepat dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari utang Pemerintah Aceh sebesar Rp655 miliar hingga kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah miliaran rupiah.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPA Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin 22 Juni 2026.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo mengatakan BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemerintah Aceh karena temuan yang ada tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“Jadi permasalahan ini tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan, tapi BPK ingin menekankan adalah hal yang perlu diselesaikan,” kata Hery Subowo.
BPK memberikan perhatian khusus terhadap besarnya utang Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp416 miliar merupakan utang belanja pada RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA).
Menurut Hery, perencanaan dan pelaksanaan belanja rumah sakit belum memperhatikan kemampuan keuangan yang tersedia. Akibatnya, manajemen kas RSUDZA tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pada tahun berjalan.
Selain persoalan utang RSUDZA, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan pengelolaan keuangan daerah.
Pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pengadaan multimedia dan media interaktif dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menyebabkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3,184 miliar dan berpotensi memengaruhi kualitas sarana pembelajaran yang diterima.
BPK juga menemukan penatausahaan persediaan yang tidak tertib pada empat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp1,3 miliar.
Temuan lainnya adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada sejumlah penyedia jasa sebesar Rp1,84 miliar.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan utang RSUDZA, termasuk melalui refocusing anggaran dan pengurangan belanja yang tidak menjadi prioritas.
BPK juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan multimedia serta menyetorkan dana tersebut ke kas daerah dan melaporkan bukti penyetorannya kepada BPK.
Selain itu, sejumlah SKPA yang menjadi objek temuan diminta menyetorkan pengembalian ke kas daerah, di antaranya Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.***







