Manager UP3 PLN Meulaboh Dipolisikan, Terkait Pendirian Tiang Listrik

BERITA, DAERAH279 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Kantor Pengacara Yasir Arafat Caniago (YAC) and Partner melaporkan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Meulaboh ke Mapolres Aceh Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum Yusra, warga Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang sebelumnya telah menggugat PT.PLN UP3 Meulaboh atas pendirian tiang listrik di tanah pelapor tanpa izin.

”Yang kita laporkan adalah dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dilakukan oleh PT. PLN UP3 Meulaboh untuk pendirian tiang listrik,” kata Yasir seperti dilansir AJNN, Senin, 10 Februari 2025.

Dikatakannya, Tim Kuasa Hukum pelapor yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, Andri Agustian, dan Riyanto mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 sore. Sementara sangkaan dalam laporan merujuk pada Pasal 388 UU Nomor 1 tentang KUHP Pidana.

Berdasarkan uraian singkat kejadian yang dilaporkan kuasa hukum, pada 10 Oktober 2019 diketahui telah berdiri tiang listrik di dalam pekarangan rumah pelapor sebanyak tiga unit. ”Tiang listrik itu didirikan pihak PLN tanpa izin pemilik tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut Yasir mengatakan, laporan tindak pidana ini dikuatkan lagi dengan adanya keputusan Kasasi bernomor 4619K/Pdt/2024. Gugatan perdana yang dilayangkan pelapor sejak tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, menyatakan PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas pendirian tiga unit tiang listrik beserta jaringannya tanpa izin.

”Klien kami merasa dirugikan dan selanjutnya memilih melaporkan kembali hal ini kepada pihak kepolisian atas pidananya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *