Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD

BERITA, DAERAH, HUKUM162 Dilihat

ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kedua tersangka tersebut yakni Z (46) selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46) sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar.

Kasintel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD,” kata Filman, Kamis, 18 September 2025.

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian. Namun, Tim Penyidik Kejari Aceh Besar masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Keduanya bakal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia mengatakan, saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *