Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo Belum Reshuffle dalam Waktu Dekat

BERITA, POLITIK70 Dilihat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto disebutkan belum akan melakukan perombakan alias reshuffle Kabinet Merah Putih. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Penegasan mensesneg itu, merupakan salah satu isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Senin (19/1/2026). Isu lainnya, seputar wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan umum yang belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tahun ini tidak ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

ReshuffleReshuffle apa? Belum ada,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait isu reshuffle kabinet seusai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menepis spekulasi mengenai Prabowo akan mengevaluasi posisi pembantunya di Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan umum belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap perubahan sistem kepemiluan harus melalui kajian yang matang, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak agar selaras dengan karakter bangsa serta kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo seusai menghadiri pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi II DPR. Pertemuan itu membahas sejumlah agenda kepemiluan strategis, termasuk rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Pemerintah menegaskan tidak ada agenda perubahan sistem pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam program legislasi nasional (prolegnas). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai pertemuan dengan pimpinan DPR yang membahas isu kepemiluan.

Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari koordinasi rutin antara pemerintah dan DPR, khususnya terkait agenda legislasi di bidang kepemiluan. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan Komisi II DPR.

“Yang pertama, hari ini kami berkoordinasi dengan pimpinan DPR, tetapi kita hanya berkenan dengan masalah kepemiluan,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan kembali dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penegasan ini disampaikan di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian tersebut disepakati seiring dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan demikian, tidak ada perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan presiden dalam waktu dekat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi sepakat tidak membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk revisi UU Pilkada, pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil karena revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Kami sudah sepakat di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *