ESDM Aceh Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Izin Penggunaan Air Tanah Sebelum 31 Maret

BERITA21 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di Tanah Rencong yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Taufik menjelaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana. Legalitas penggunaan air tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi Pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” kata Taufik di Banda Aceh di Banda Aceh, Ahad, 22 Februari 2026.

Taufik mengatakan penataan ini ditujukan untuk izin pengusahaan penggunaan air tanah yang baru, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah habis masa berlakunya dan yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja.

Dalam proses pengajuan izin Penataan Izin Air Tanah, kata Taufik, adanya batas waktu khusus, yaitu hingga 31 Maret 2026. Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian (SLA) selama 14 hari kerja.

Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Terkait ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi.

Adapun Kontak Informasi Layanan yang bisa dihubungi: Hotline DESDM Aceh: 0851-1721-0196 (WA Only) atau 0811-678-1139, email: airtanah.esdmaceh@gmail.com dan website: esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *