BANDA ACEH – Langkah cepat Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) akhirnya membuahkan hasil. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menyetujui permintaan pembebasan penggunaan barcode BBM bersubsidi di seluruh wilayah Aceh yang sedang dilanda bencana besar.
Permintaan ini disampaikan Mualem melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat tersebut, Mualem meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh telah melumpuhkan listrik, jaringan internet, hingga akses jalan yang terputus akibat longsor dan jebolnya sejumlah jembatan.
BPH Migas merespons cepat. Melalui surat balasan nomor T631-MG.05/BPH/2025, lembaga tersebut menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh, termasuk pengisian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan penanganan bencana.
BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan.
Kebijakan darurat ini diharapkan memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.[]












