BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, resmi menetapkan dua pejabat utama sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pelaksanaan program strategis Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Areta Satriawan dan Syahrul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penunjukan PPTK di Disdik Aceh untuk mengelola kegiatan Tahun Anggaran 2025 ini hanya ditujukan untuk dua orang tersebut. Hal ini tidak lazim, karena tahun anggaran sebelumnya, untuk 1 bidang saja ditunjuk 3 hingga 5 orang PPTK, yang bertujuan agar pengendalian kegiatan efektif, selain guna mempercepat akselerasi pelaksanaan kegiatan.
Areta dan Syahrul akan memegang kendali atas dua lini utama dalam tubuh Dinas Pendidikan Aceh. Hal tersebut diketahui dalam surat penunjukan sebagai PPATK mengutip AJNN, Jumat, 13 Juni 2025.
Areta Satriawan, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum, ditugaskan sebagai PPTK untuk kegiatan di lingkungan Sekretariat Dinas Pendidikan. Ia bertanggung jawab atas pengelolaan program administrasi kepegawaian, pengadaan barang milik daerah, serta pemeliharaan aset.
Sub kegiatan yang akan dikelolanya meliputi, sosialisasi regulasi, pengadaan logistik dan mebel, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas.
Sementara Syahrul, Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, ditunjuk sebagai PPTK untuk program peningkatan mutu pendidikan. Tanggung jawabnya mencakup pembinaan minat dan kreativitas siswa SMA/SMK, pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan, pelatihan aplikasi pendidikan, pengelolaan dana BOS dan fasilitasi komunitas belajar dan program magang.
Keduanya diberi kewenangan penuh untuk penandatanganan dokumen SPP-LS, pencatatan realisasi kontrak, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran.
Selain dua PPTK utama, Dinas Pendidikan Aceh juga menetapkan 54 Pembantu PPTK di berbagai kabupaten/kota. Di antaranya, Mohd. Iqbal untuk wilayah Kota Sabang, Rahmatsah Putra untuk Kabupaten Aceh Timur Mereka akan mendukung pelaksanaan teknis, pengendalian, dan administrasi keuangan di lapangan.
Penunjukan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi keuangan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang APBA. Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dan secara otomatis mencabut ketetapan sebelumnya.***