T. Rayuan Sukma Ungkap Fakta Historis Lama Soal Tanah Blang Padang

BERITA93 Dilihat

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Aceh (PPA), T. Rayuan Sukma, angkat bicara terkait polemik status kepemilikan tanah Blang Padang yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Dalam pernyataannya, Rayuan Sukma menyampaikan catatan historis berdasarkan pengalaman pribadinya ketika menjabat sebagai pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh (Dispora), yang menurutnya penting menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kejelasan status tanah strategis tersebut.

“Saat saya masih aktif sebagai PNS dan menjabat Kepala Dinas di Dispora Aceh, saya kerap menggunakan lapangan Blang Padang untuk berbagai kegiatan olahraga. Izin pemakaian selalu kami ajukan secara resmi ke Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui petugas yang ditugaskan di lokasi tersebut,” ujar Rayuan dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, di tengah lapangan tersebut dulunya berdiri sebuah bangunan pelataran yang digunakan sebagai tempat duduk tamu undangan VIP dalam setiap event besar. Di bawah bangunan itu, bahkan terdapat kamar hunian petugas perwakilan Pemko Banda Aceh yang bertugas mengatur jadwal pemakaian lapangan. Hal ini, menurut Rayuan, menjadi bukti kuat bahwa secara administratif, lapangan Blang Padang dahulu dikelola langsung oleh pemerintah kota.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa dirinya pernah diminta langsung oleh Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, dan Kepala Dinas Perkim Mawardi untuk memperbaiki kerusakan lapangan akibat tsunami. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa intervensi dari pihak militer, yang kala itu belum menunjukkan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Namun, Rayuan mengaku kaget saat suatu pagi melihat plang bertuliskan “LAPANGAN INI MILIK TNI-AD” terpampang di depan rumah dinas Wali Kota Banda Aceh.

“Setahu saya, saat itu Pangdam dijabat oleh Kolonel Endang Sudrajat. Perubahan klaim ini mengejutkan, karena sebelumnya tidak pernah ada indikasi bahwa lapangan itu berada di bawah kendali TNI-AD,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pada hari terjadinya bencana tsunami, lapangan tersebut sedang digunakan untuk lomba lari 10 Kg yang rutin digelar oleh Dispora Aceh. Izin kegiatan tersebut, lanjutnya, juga dikeluarkan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Drs. Syarifuddin Latif.

“Beliau salah satu korban tsunami di lokasi itu, dan saya selamat karena sempat pulang setelah gempa,” kenang Rayuan.

Berdasarkan catatan historis dan pengalaman langsung tersebut, Rayuan menyimpulkan bahwa terdapat kontradiksi antara pengelolaan lapangan oleh Pemko Banda Aceh di masa lalu dengan klaim kepemilikan TNI-AD yang muncul belakangan. Hal ini, menurutnya, perlu dikaji secara objektif dan komprehensif oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Partai Perjuangan Aceh (PPA) secara tegas menyatakan dukungan penuh agar polemik kepemilikan tanah Blang Padang segera diselesaikan secara adil, terbuka, dan melibatkan semua pihak.

“Kami menyarankan agar Gubernur Aceh dan Presiden RI mengikutsertakan ulama sebagai mediator, demi menjaga ketenangan dan nilai-nilai keislaman yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh,” tegas Rayuan.

Menurutnya, penyelesaian status tanah Blang Padang tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap psikologis masyarakat dan marwah institusi di Aceh.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga tentang harga diri Aceh dan pentingnya menjaga transparansi dalam pengelolaan aset publik,” tutup Rayuan Sukma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *