Perkuat Ekonomi Syariah, Wali Nanggroe Ajukan Aceh sebagai Episentrum Pengadilan Niaga Syariah

BERITA61 Dilihat

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Menurutnya, Aceh memiliki kesiapan kelembagaan, regulasi, dan pengalaman yang memadai untuk menjadi model pengembangan peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam paparannya, Wali Nanggroe menegaskan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus. Lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Wali Nanggroe menilai Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Kesiapan itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah lama diberlakukan.

Selain itu, Aceh juga telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe.

Ia menambahkan, penetapan Aceh sebagai pilot project merupakan pilihan yang tepat dan efisien karena dapat memanfaatkan kelembagaan yang telah terbentuk dan memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan peradilan berbasis syariat.

Melalui skema tersebut, lanjutnya, model Pengadilan Niaga Syariah dapat diuji, dievaluasi, dan disempurnakan lebih dahulu di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain sesuai kebutuhan nasional.

Menurut Wali Nanggroe, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh juga akan memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Pada kesempatan itu, Wali Nanggroe juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun implementasi Pengadilan Niaga Syariah.

Sinergi tersebut, katanya, dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, serta memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, serta mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional.

Wali Nanggroe juga berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut, tetapi turut menjadi mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas, berdaya saing, dan menjadi rujukan di tingkat nasional maupun internasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *