Sengketa Informasi Kehutanan: Komisi Informasi Aceh Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

BERITA28 Dilihat

 

BANDA ACEH — Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) mengambil langkah progresif dalam mendorong transparansi tata kelola lingkungan dan kehutanan di Aceh.

Dalam putusan terbarunya, KIA secara resmi menyatakan bahwa rangkaian Data Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan berhak diakses oleh masyarakat luas.

Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026. Majelis yang dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, bersama Junaidi dan Sabri sebagai Anggota, serta dibantu Panitera Zulfadli, membongkar tirai ketertutupan data yang selama ini membatasi pengawasan publik terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah tersebut.

“Informasi a quo merupakan informasi terbuka yang berhak diketahui publik untuk memastikan pengawasan tata kelola hutan yang akuntabel,” demikian inti dari kesimpulan Majelis Komisioner KIA yang tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025.

Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pelestarian bentang alam Leuser dan hutan Aceh, HAkA melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.

Dalam permohonannya, Yayasan HAkA meminta empat klaster informasi vital terkait Data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh PHAT, yakni:

  •   Daftar Nama: Identitas dan daftar nama seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh.
  • Dokumen Penebangan (LHC): Dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT yang merincikan peta letak pohon serta rencana tebang tahunan.
  • Data Spasial: Peta digital dalam format shapefile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT, yang penting untuk pemantauan geospasial.
  • Rekapitulasi Pengangkutan: Rekapitulasi data pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang telah diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Namun, BPHL Wilayah I Aceh selaku termohon memilih langkah defensif. Dari empat poin yang dimohonkan, BPHL hanya bersedia memberikan satu dokumen, yakni daftar nama PHAT.

Tiga dokumen lainnya yang memuat data teknis pembabatan dan distribusi kayu ditahan dengan dalih bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori “informasi yang dikecualikan” atau rahasia.

Penolakan ini memicu HAkA untuk mendaftarkan sengketa ke Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025 guna menguji klaim kerahasiaan tersebut.

Proses persidangan sengketa informasi ini tidak berjalan mulus. Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi sempat terhenti total menyusul bencana alam yang melanda sebagian wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Proses hukum baru kembali berjalan efektif pada Februari 2026. KIA mengebut rangkaian persidangan mulai dari tahapan pembuktian, pemeriksaan setempat guna meninjau kedudukan informasi, hingga pembacaan kesimpulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuji dalam persidangan, Majelis Komisioner KIA mementahkan argumen BPHL Wilayah I Aceh. KIA menegaskan bahwa pemohon (HAkA) memiliki legal standing yang sah serta memiliki kepentingan empiris atas informasi tersebut demi pelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, KIA memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk segera menyerahkan dokumen LHC, peta pohon, rencana tebang, dan dokumen SKSHHK kepada Yayasan HAkA.

“Memerintahkan BPHL Wilayah 1 Aceh sebagai Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Majelis Hakim.

Satu-satunya pengecualian yang dikabulkan oleh KIA adalah terkait Data spasial dalam format shapefile (SHP).

Majelis menilai bahwa informasi spesifik tersebut secara faktual tidak dikuasai oleh Termohon (BPHL), sehingga mereka tidak dapat dipaksa untuk menyerahkannya.

Tenggat Waktu dan Ancaman Eksekusi

Putusan yang diketok pada rapat permusyawaratan 5 Maret 2026 ini memberikan angin segar bagi aktivis lingkungan hidup dalam upaya menekan angka deforestasi gelap melalui jalur audit publik.

Meski demikian, BPHL Wilayah I Aceh maupun Yayasan HAkA masih memiliki ruang hukum jika merasa tidak puas.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja—terhitung sejak salinan putusan diterima—bagi pihak yang keberatan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan yang berwenang (PTUN).

Namun, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan dari BPHL, maka putusan Komisi Informasi Aceh secara otomatis menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Apabila BPHL tetap membandel menolak membuka data setelah putusan inkrah, Yayasan HAkA dapat memintakan penetapan eksekusi paksa kepada Ketua Pengadilan di wilayah hukum termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *