PUSDA Diskusikan JKA, Junaidi Surya: Informasi Publik Harus Jelas dan Disampaikan Berkala 

BERITA5 Dilihat

Banda Aceh – Pusat Penelitian Pemuda Aceh (PUSDA) menyelenggarakan Diskusi Publik ‘JKA Tepat Sasaran: Sinkronisasi Regulasi dan Validasi Data untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat”, di Banda Aceh, Kamis, 30 April 2026.

Pemateri diskusi, Junaidi Surya SE mengatakan informasi JKA menimbulkan banyak spekulasi masyarakat. Terkait ini, pemerintah harus menyampaikan informasi publik secara berkala, jelas, dan lugas sehingga masyarakat paham secara utuh tentang kebijakan pemerintah.

“Informasi valid dan jelas sangat penting supaya masyarakat tidak resah dan timbulan pertanyaan lagi,” jelas Junaidi Surya dalam diskusi yang dihadiri pemuda dan masyarakat setempat.

Pemerintah Aceh, tegas Junaidi, harus memberikan penjelasan akurat tentang efisiensi anggaran yang berdampak pada JKA. Jika ada pengurangan penerimaan manfaat JKA karena alasan efisensi anggaran atau dana difokuskan pada program prioritas tertentu, maka perlu kepastian kemana dana tersebut dipergunakan.

“Setiap informasi publik harus clear dan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan perundang- undangan. Informasi yang di-update berkala dapat menciptakan ketenangan publik, apalagi berkaitan dengan kebijakan pemerintah,” tegas pemateri yang juga Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA).

Selian itu, katanya, pemerintah Aceh harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan penyesuaian data melalui instansi terkait. Hal ini penting supaya tidak ada warga yang menjadi korban kebijakan yang dilakukan secara mendadak.

“Kita akan terus mendorong pemerintah Aceh agar memberikan informasi secara jelas terkait kebijakan JKA, karena informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang,” ucapnya.

Junaidi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundangan, KIA punya fungsi dan peran untuk memberikan masukan, mendorong, menilai dan mengawasi mekanisme pelayanan dan diseminasi informasi oleh lembaga pemerintah di Aceh terhadap publik, termasuk informasi terkait peraturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah dan menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti program JKA.

Informasi kebijakan atau peraturan ini masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai Pasal 14 Ayat 2 (f) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua PUSDA, Heri Safrizal menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) dalam melakukan penyesuaian dan pembaruan data program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar lebih tepat sasaran dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Menurut Heri Safrijal, kebijakan rasionalisasi data tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program layanan kesehatan unggulan Aceh tetap berjalan efektif, adil, dan berkeadilan sosial, sekaligus menegaskan bahwa JKA adalah program “harga mati” yang harus terus dipertahankan Pemerintah Aceh demi melindungi masyarakat miskin dan kelompok rentan di seluruh wilayah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *