Propam Polri Pastikan Kapolsek Cinangka dan 2 Polisi Bersalah di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

BERITA, HUKUM, NASIONAL434 Dilihat

Acehupdate.net, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memastikan bahwa dua anggota Polsek Cinangka bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

Kedua anggota, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, dinyatakan bersalah karena mengabaikan laporan yang diberikan pihak korban sebelum insiden tragis di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2024).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan bahwa Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/1/2025), mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh Propam menemukan kelalaian dalam tindakan kedua anggota tersebut.

“Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran,” ujar Irjen Pol Suyudi, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui anak korban, Agam dan tim, sebelum kejadian telah melaporkan ke Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

Agam pun diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto di Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2024) pukul 2.30 WIB.

Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.

Padahal, dokumen yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan mobil telah disediakan.

“Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan,” kata Kapolda Banten,

“Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” sambungnya.

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.

“Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?” ujarnya.

Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Bos Rental Mobil asal Aceh Tewas Ditembak di Tol Tangerang, Sempat Minta Tolong Polsek Tapi Ditolak
Bos Rental Mobil asal Aceh Tewas Ditembak di Tol Tangerang, Sempat Minta Tolong Polsek Tapi Ditolak 

“Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH,” tambah Suyudi.

Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.

“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik,”

“Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH,” ucapnya.

Sebelumnya, Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.

“Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam, Kamis (2/1/2025) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.

Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan.

Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.

“Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.

Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.

Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.

“LP-nya belom ada, terus yang kedua itu dikira kita lising. Padahal kita sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi, dan kita bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci,” jelas dia.

Meski begitu, pihak polisi tetap menolak untuk melakukan pendampingan kepada pihak korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *