Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Seleksi PPPK

BERITA, DAERAH, HUKUM460 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Penyidik Polres Aceh Besar tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang peserta berinisial SW diduga memalsukan dokumen administrasi untuk meloloskan dirinya dalam seleksi PPPK.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Dona Briadi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini kasus sudah kami proses, ini sedang proses penyelidikan,” kata Dona saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sebelumnya diberitakan, seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Besar berinisial SW diduga palsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tahun 2023 terkait pengangkatan tenaga kesehatan.

Tak hanya itu, SW juga diduga telah memalsukan surat keterangan kerja dan surat aktif bekerja yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, SW sudah tidak bekerja di instansi tersebut sejak 2023.

Berbekal dokumen tersebut, SW sempat dinyatakan memenuhi syarat administrasi (MS) dalam seleksi PPPK dan bahkan meraih nilai tertinggi dalam tes CAT, yang kemudian dibatalkan oleh tim seleksi CASN melalui Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor: 19/PPPK/AB/2024 tanggal 30 Desember 2024.

“Namun, setelah dilakukan klarifikasi ulang oleh tim seleksi CASN, SW dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Sistem Informasi Kepegawaian, Haidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *