Banda Aceh— Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si mendampingi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat membuka Rapat Sinergi Program Stakeholder dalam rangka Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh, Selasa, 29/09/2026.
Rapat strategis ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil,, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta jajaran Kepala OPD Kabupaten Aceh Besar terkait.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan bahwa BNN telah memetakan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai acuan penentuan program intervensi.
Untuk wilayah Aceh Besar, teridentifikasi enam kawasan berstatus bahaya, meliputi Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, dan Pulo Aceh, serta tiga kawasan berstatus waspada.
Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat mendorong agar hasil pemetaan ini ditindaklanjuti dengan aksi nyata yang memulihkan kawasan rawan melalui optimalisasi potensi sumber daya alam dan manusia setempat.
Ia menggarisbawahi pentingnya program pemberdayaan alternatif agar masyarakat yang sebelumnya terlibat kultivasi tanaman terlarang dapat beralih ke kegiatan yang legal, produktif, dan berdaya saing.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menegaskan bahwa persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu penegakan hukum. Hal ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, serta masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen meningkatkan upaya penanganan kawasan rawan melalui pendekatan terpadu, terukur, dan berbasis masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat di kawasan rawan tidak boleh hanya dilihat dari sisi persoalannya, melainkan harus dipahami potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonominya agar program intervensi yang dihadirkan, seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan pertanian, dan penciptaan komoditas alternatif mampu memberikan sumber penghidupan yang legal serta menghadirkan harapan baru.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha, sinergi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi untuk menghasilkan perubahan sosial-ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh Besar.






