Banda Aceh – Ketua Laskar Santri Perjuangan Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, S.H., menyampaikan harapannya kepada Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh yang baru agar mampu menjawab tantangan kerusakan moral dalam ber syariat melalui gaya hidup dan trend berperilaku di media sosial, terutama Instagram dan Live Tiktok, Minggu 05 Juli 2026
Menurut Afif, tantangan penegakan nilai-nilai syariat Islam perlu tegas pada pengawasan kebijakan berbasis Syber yang terkoneksi dengan pemangku kuasa digital di Indonesia.
Menurut Aktivis dibawah Naungan Angkatan Muda Mudi Perjuangan Aceh (AMMPA), kekhususan Syariat Islam Harus disandingkan dengan kekuatan Dinas Syariat Islam Aceh untuk dapat memblokir akun-akun yang mengarah pada pendangkalan moral ber syariat di Aceh sehingga tata kelola Dinas Syariat Islam tidak kolot seperti saati ini.
“Era digital telah mengubah pola interaksi masyarakat. Berbagai konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan adat Aceh dapat dengan mudah diakses serta disebarluaskan. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, terutama Dinas Syariat Islam,” kata Afif dalam keterangannya, Minggu.
Ia menilai, kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam harus menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, upaya menjaga moral masyarakat tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan di lapangan, tetapi juga melalui edukasi, literasi digital, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.
Afif menegaskan bahwa pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan edukasi, pembinaan, dan kolaborasi bersama instansi terkait, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat. Langkah tersebut penting agar ruang digital tetap menjadi sarana yang produktif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Media sosial tidak boleh menjadi ruang yang dipenuhi penyebaran konten pornografi, ujaran kebencian, perjudian daring, maupun perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan norma masyarakat Aceh. Namun, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Afif juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Menurutnya, tanggung jawab menjaga moral bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan masyarakat secara keseluruhan.
“Laskar Santri Perjuangan Aceh siap mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat pembinaan akhlak masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan berlandaskan hukum. Kepemimpinan baru Dinas Syariat Islam harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat Aceh di tengah tantangan era digital yang terus berkembang,” tutup Afif.












