Mewujudkan Masjid Ramah Anak di Aceh (Bukan Sekedar Mimpi)

OPINI158 Dilihat

Oleh: Amrina Habibi, SH, MH

 

Penduduk Aceh menurut buku Provinsi Aceh dalam Angka Tahun 2024 berjumlah 5.482.527 jiwa yang terdiri dari 2.753.176 penduduk Laki-laki dan 2.729.351 penduduk perempuan dan dari jumlah tersebut ada 1.935.522,  jumlah anak dimana didalamnya termasuk kelompok umur 19 tahun dan jika dipersentasekan maka 36,29 persen penduduk Aceh adalah usia di bawah 19 tahun, sebuah angka yang cukup besar dan tentunya juga membutuhkan perhatian besar karena ditangan mareka masa depan Aceh akan ditentukan dan menjadi keharusan semua orang tua, masyarakat dan negara untuk memastikan mereka menjadi generasi yang “Teuga, careng, sehat, beriman dan berakhlak mulia”.

Mangat bak tatuleh tapi payah bak tawujudkan, mengingat ada begitu banyak problem sosial yang saat ini menyerang anak-anak dan keluarga di Aceh yang kadang tanpa kita sadari perlahan tapi pasti akan menggeser perilaku-perilaku positif dan anak-anak masuk dalam pusaran penggunaan narkoba, lalai dengan Gadget, menjadi korban KDRT ,trafficking bahkan korban perkosaan termasuk kadang oleh orang dekat seperti ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung sesungguhnya.

Pada umumnya kita tau dan paham bahwa “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci maka kedua orang tuanya sendirilah yang menjadikan apakah sebagai Yahudi, kristiani atau Majusi” dan tentu untuk mewujudkan anak-anak menjadi anak yang sholeh jalannya adalah melalui Tarbiyah yang baik dan pendidik pertama dan utama untuk seorang anak mestinya adalah kedua orang tuanya.

Orang tua adalah peletak pertama dasar pendidikan bagi anak usia dini agar pada tahap perkembangan usia selanjutnya anak-anak memiliki integritas dan tahan terhadap pengaruh dunia luar, sering kita mendengar istilah Al Ummu Madrasatul Ula, bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya dan ini adalah Pepatah yang benar tapi tentunya dibutuhkan kehadiran kepala Madrasah yang bertanggung jawab, memiliki keteladanan, mampu membangun sistem bahkan semacam standar operasional, tidak terlepas juga kecukupan sarana dan prasarana plus kelekatan emosi dan kasih sayang serta perhatian yang cukup agar ibu sebagai madrasah dapat menjalankan perannya dengan baik dan kepala madrasah itu adalah “Ayah”.

Orang tua wajib belajar untuk menjadi orang tua dan program-program seperti sekolah Samara, Parenting Skill dan lain-lain adalah program baik yang bisa dimamfaatkan dan harus menyasar kelompok orang tua terutama orang tua yang anaknya cenderung beresiko harus menjadi sasaran prioritas.

Menyingkapi hal ini pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia telah membuat panduan dan meluncurkan program “Semarak” Sejuta Masjid Ramah Anak sebagai salah satu alternatif untuk memastikan anak-anak bisa bertumbuh dan berada dalam lingkungan yang penuh dengan nilai Rabbaniah. Secara definisi Masjid Ramah Anak dimaksudkan sebagai ruang publik untuk beribadah, dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya, dengan beberapa hal utama yang wajib dipenuhi.

Pengelolaan Masjid ramah anak harus mampu menjamin prinsip nondiskrimimasi, menjamin kepentingan terbaik bagi anak, menjaga hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, memberi ruang partisipasi anak dan tentunya dengan pengelolaan yang baik.

Masjid Ramah Anak juga harus mampu mengembangkan nilai-nilai Keteladanan, karakter baik (saling menghormati, saling mencintai dan menyayangi, saling berbagi dan tolong menolong, mencintai kebersihan, empati, menghargai perbedaan/keragaman dsb), kemudian penggunanaan Bahasa yang positif ,konstruktif dan tidak provokatif dan apapun Informasi yang disampaikan harus layak anak, tidak mengajarkan paham ekstrim (ekstrimisme), pola hidup sehat, anak dan semua pengelola dan jamaah mencintai lingkungan, menyayangi sesama, menerapkan disiplin positif dan juga ada kepekaan untuk menghindarkan anak dari bahayakekerasan  fisik, psikis, seksual dan sosial serta yang paling penting adalah mendukung budaya lokal yang tentunya mengandung aspek perlindungan .

Tentunya pelaksanaan kebijakan Masjid Ramah Anak ini memiliki tujuan mulia diantaranya adalah untuk mengoptimalkan fungsi Masjid yang dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, mengoptimalkan fungsi Masjid sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman bagi orang tua terkait pemenuhan hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus dan meningkatkan pengelolaan Masjid dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, dan partisipasi anak sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan dan diskriminasi.

Hal penting lainnya adalah kalau kita sukses mendorong terwujudnya Masjid ramah anak maka tentu MRA akan berbeda dengan Masjid lain dan itu bisa kita lihat pada beberapa hal sebagai berikut :

Takmir Masjid yang ramah anak sehingga membuat anak nyaman dan dari segi fasilitaspun tersedia fasilitas belajar dan bermain buat anak anak

Praktek Baik

Masjidil haram sebagai kiblat umat muslim sedunia ternyata sangat ramah anak dan bahkan  masyarakat Arab seperti yang terlihat pada musim haji pada tahun 2024 dimalam hari mulai shalat magrib bahkan semakin rame diwaktu isya dan semakin rame bakda isya .Para orang tua membawa anak mareka ke Masjid baik anak laki-laki maupun perempuan baik dengan baju muslim atau baju lain layaknya anak-anak, pasti akan terdengar tertawaan, rengekan, tangisan dan biasalah dunianya anak-anak tapi kuping saya tak pernah mendengar ada nada emosi yang berlaku terhadap perilaku anak-anak termasuk dari takmir Masjid dan bahkan suatu magrib saya berkesempatan shalat didepan Kakbah ada beberapa anak-anak bermain dan berlari-lari dengan sangat riang tidak sedikitpun mengganggu kekusyukan para jamaah dan mungkin ini adalah bagian dari pembiasaan sejak dini agar anak mencintai rumah Allah dan tidak datang ke Masjid ketika sudah lansia.

Pada sebuah literatur dan cerita teman teman yang pernah umrah pada bulan Ramadhan orang tua juga mempersamai anak-anaknya untuk mempelajari dan menghafal Al-Quran dilingkungan Masjid. Bagaimana ini berlaku untuk Aceh maaf jika salah peran itu hampir sepenuhnya dijalankan oleh guru TPA yang ada di Masjid dan fungsi orang tua hanya mengantar dan menjemput, tentu dengan dua kondisi yang berbeda, mungkin secara terbatas ada juga orang tua yang berlaku seperti budaya arab dan karena Arab dan Aceh memang berbeda maka taklah perlu berlaku sama.

Program Anak Cinta Mesjid!

Mesjid Al-Mukarramah Gampong Mulia salah satu Mesjid Ramah Anak di Kota Banda Aceh yang telah menggagas Program Anak Cinta Mesjid ditandai dengan subuh berjamaah selama 30 hari dibulan Ramadhan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan yang mengedukasi anak-anak dan pada akhir penutupan program anak-anak diberikan reward dan selama dua tahun program ini berjalan disahuti dengan antusiasme yang sangat besar dari anak dan orang tua dan hendaknya bisa terus dikembangkan sehingga tidak sekedar dilakukan dibulan Ramadhan tapi menuju pada satu titik anak-anak akan menjadikan Mesjid sebagai rumah kedua yang aman buat mareka bertumbuh. Dan saya menyakini bahwa praktek-praktek baik lainnya juga terjadi dibanyak masjid dibumi Serambi mekkah ini tapi tidak terdokumentasi dengan baik atau kalah dengan tampilan suasana “Kebersihan” yang tidak sesuai standar yang lebih dominan terlihat.

Pertanyaannya adalah bagaimana pertumbuhan Masjid di Aceh dan sudah ramahkah kepada anak, mari kita jawab bersama. Melalui sebuah surat seruan mempersiapkan Masjid Ramah Anak yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh terhitung pada tanggal Penginputan data 30 Maret 2024 dari 4.044 Masjid sudah ada inisiatif 153 Masjid Ramah Anak yang di keluarkan Surat oleh kepala daerah atau minimal Surat Keputusan Kepala SKPK yang memiliki tusi langsung mengayomi Masjid dan jumlah ini masih sedikit jika berbanding dengan jumlah Masjid di Aceh secara keseluruhan sesuai data dari Dinas Syariat Islam Aceh pada Tahun 2023 yaitu sejumlah 4.044 Masjid dengan pembagian 23 Masjid Agung, 272 Masjid Besar, 1.192 Masjid Jamik dan 2.559 Masjid Gampong. Mari kita kawal dan dukung bersama karena butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan salah satu alternatif dalam mengasuh anak melalui Masjid Ramah menuju Aceh yang bersyariat bukan hanya diatas kertas.

 

Penulis adalah Amrina Habibi, SH, MH (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh)

Sumber Rujukan Utama :Buku Panduan Mesjid Ramah Anak yang diterbitkan Oleh KPPPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *