MaTA Desak Dewan Selamatkan DAU Aceh Yang Dipangkas Pemerintah Pusat

BERITA, DAERAH750 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak anggota DPR RI dari Aceh dan anggota DPRA untuk menyelamatkan pemangkasan dana DAU yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 156 miliar.

“Kita berharap ada upaya yang dilakukan oleh para pihak di Aceh terutama anggota DPR RI untuk bisa menyelamatkan, sehingga Aceh tidak menjadi korban dari kebijakan nasional,” kata Alfian, seperti dilansir AJNN pada Rabu, (5/2).

Dia menilai, Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 itu sangat membebani Aceh. Karena, selama ini Aceh masih ketergantungan anggaran dari DAU dan dana lainnya dari Pemerintah Pusat.

Seharusnya, kata Alfian, DAU tidak dipangkas. Karena akan berdampak pada penyesuaian kembali di segi penganggaran di Aceh. Baik di level Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh maupun juga pada level Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten atau Kota.

“Pasti akan banyak hal yang akan terkendala, terutama dalam keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfian.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan lampiran KMK RI No. 29 Tahun 2025 terlihat beberapa penyesuaian anggaran untuk Aceh berlaku pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU), transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Khusus untuk DAU TA 2025, Provinsi Aceh hanya akan menerima dana transfer sebesar Rp 2.208.557.679.000 dari seharusnya Rp 2.264.951.287.000. Jumlah tersebut berkurang sebesar Rp 56.393.608.000 dari yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian dana transfer DAU tersebut menjadi berkurang karena Kemenkeu tidak mengakomodir sama sekali anggaran untuk dukungan bidang pekerjaan umum di Aceh yang mencapai Rp 56.393.608.000.

Selanjutnya, Kemenkeu RI juga melakukan penyesuaian DAK Fisik untuk Aceh dari sebelumnya ditetapkan sejumlah Rp 227.013.450.000 menjadi Rp 122.745.459.000. Jumlah tersebut juga berkurang sebesar Rp 104.267.991.000 dari ketetapan APBN 2025. Pada poin transfer DAK Fisik tersebut, Kemenkeu tidak memasukkan “Alokasi Dana Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Jalan-Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN)” yang seharusnya disalurkan sebesar Rp 18.772.329.000.

Selain itu, Kemenkeu juga tidak memasukkan item “Penugasan Bidang Pangan Pertanian Subbidang Pertanian” sebesar Rp 14.181.331.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Transportasi Perairan sebesar Rp 4.937.200.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Pangan Akuatik senilai Rp 25.391.284.000, Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi sebesar Rp 29.047.372.000, dan Alokasi DAK Fisik Penugasan Bidang Pangan Pertanian sebesar Rp 11.938.475.000.

Kemenkeu RI melalui KMK No. 29 juga melakukan penyesuaian Dana Otsus Aceh dari “jatah” yang telah ditetapkan dalam APBN TA 2025 sebesar Rp 4.466.338.141.000 menjadi Rp 4.309.582.640.000, atau berkurang sebesar Rp 156.755.501.000.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *